Di sisi lain, polisi telah bergerak cepat menangani laporan ini.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan. "Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan korban maupun terlapor," jelas Arya.
Dia menegaskan komitmennya. Polres Gresik, kata dia, tidak akan mentolerir tindak kekerasan semacam ini. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak main hakim sendiri dalam menagih utang.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Cilegon Tegaskan Evaluasi Tegas untuk ASN dan Honorer yang Tak Disiplin
Anggota DPR M. Husni Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Medan Amplas
Menteri Hukum dan HAM Tegaskan Transparansi dalam Kasus Korupsi Videografer Karo
Menteri Fadli Zon Dorong Museum Song Terus Pacitan Jadi Pusat Edukasi Prasejarah