Jari Patah Usai Diremas, Penagih Utang Diamankan Polisi di Gresik

- Senin, 29 Desember 2025 | 17:30 WIB
Jari Patah Usai Diremas, Penagih Utang Diamankan Polisi di Gresik

Seorang penagih utang dari bank plecit diamankan polisi usai diduga menganiaya seorang perempuan di Gresik. Akibatnya, jari tangan kiri korban patah. Peristiwa memilukan ini terjadi Sabtu sore lalu, tepatnya sekitar pukul setengah enam, di kediaman korban di Kecamatan Kebomas.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, saat itu si penagih berinisial MT mendatangi rumah Pujianah (40). Korban mencoba menjelaskan bahwa suaminya belum pulang kerja dan baru akan tiba sekitar pukul tujuh malam. Rupanya, penjelasan itu malah memicu amarah MT. Dia menuduh Pujianah sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran.

Suasana pun memanas. Khawatir dengan sikap sang penagih, Pujianah berusaha mengabadikan kejadian itu dengan ponselnya. Mungkin dia berpikir, rekaman itu bisa jadi bukti kalau mau dilaporkan atau dibuat viral. Tapi MT jelas tidak terima. Mereka pun bercekcok, berebut ponsel.

Dalam keributan itu, nasib malang menimpa Pujianah. Jari tangan kirinya diremas dengan sangat kuat oleh pelaku hingga bengkok dan penuh memar. Tak hanya itu, ibunya yang bernama Soepra juga ikut merasakan kekerasan fisik saat mencoba melerai.

Di sisi lain, polisi telah bergerak cepat menangani laporan ini.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan. "Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan korban maupun terlapor," jelas Arya.

Dia menegaskan komitmennya. Polres Gresik, kata dia, tidak akan mentolerir tindak kekerasan semacam ini. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak main hakim sendiri dalam menagih utang.

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar