Seorang penagih utang dari bank plecit diamankan polisi usai diduga menganiaya seorang perempuan di Gresik. Akibatnya, jari tangan kiri korban patah. Peristiwa memilukan ini terjadi Sabtu sore lalu, tepatnya sekitar pukul setengah enam, di kediaman korban di Kecamatan Kebomas.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, saat itu si penagih berinisial MT mendatangi rumah Pujianah (40). Korban mencoba menjelaskan bahwa suaminya belum pulang kerja dan baru akan tiba sekitar pukul tujuh malam. Rupanya, penjelasan itu malah memicu amarah MT. Dia menuduh Pujianah sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran.
Suasana pun memanas. Khawatir dengan sikap sang penagih, Pujianah berusaha mengabadikan kejadian itu dengan ponselnya. Mungkin dia berpikir, rekaman itu bisa jadi bukti kalau mau dilaporkan atau dibuat viral. Tapi MT jelas tidak terima. Mereka pun bercekcok, berebut ponsel.
Dalam keributan itu, nasib malang menimpa Pujianah. Jari tangan kirinya diremas dengan sangat kuat oleh pelaku hingga bengkok dan penuh memar. Tak hanya itu, ibunya yang bernama Soepra juga ikut merasakan kekerasan fisik saat mencoba melerai.
Artikel Terkait
Wali Kota Cilegon Tegaskan Evaluasi Tegas untuk ASN dan Honorer yang Tak Disiplin
Anggota DPR M. Husni Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Medan Amplas
Menteri Hukum dan HAM Tegaskan Transparansi dalam Kasus Korupsi Videografer Karo
Menteri Fadli Zon Dorong Museum Song Terus Pacitan Jadi Pusat Edukasi Prasejarah