Seorang suami di Depok harus berhadapan dengan jeruji besi. Ia diduga menganiaya istrinya sendiri, hingga korban harus menjalani operasi mata. Tak main-main, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka dan kini ia mendekam di tahanan Polres Metro Depok.
Foto yang beredar menunjukkan suasana di kantor polisi. Pelaku, mengenakan kaus merah marun, tampak duduk dengan tangan terikat cable ties. Gambar itu memperlihatkan momen setelah ia diamankan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kasus ini ditangani sebagai tindak KDRT. Proses hukum sudah bergulir dengan cepat.
"Begitu laporan masuk, tim langsung turun tangan sesuai prosedur. Kami amankan terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi.
Ia menegaskan, "Statusnya sudah tersangka dan ditahan."
Polisi memang bergerak cepat menanggapi laporan ini. Kejadiannya sendiri berlangsung di Sawangan, Depok, pada Selasa (23/12/2025) sore. Korban dipukul hingga mengalami cedera serius di mata, yang mengharuskannya dioperasi.
Budi Hermanto kembali menekankan komitmen pihaknya. Dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, keselamatan korban adalah prioritas utama.
"Kami utamakan keselamatan dan pemulihan korban. Tapi proses hukum tetap jalan, profesional, dan tentu saja tegas sesuai aturan," jelasnya.
Kasus ini kini berada di bawah kendali Unit PPA Polres Metro Depok. Laporan resminya tercatat dengan nomor LP/B/2322/XII/2025/SPKT, dilaporkan pada 24 Desember 2025, sehari setelah kejadian memilukan itu terjadi.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar untuk Kamis, 12 Februari 2026
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob Maksimum di Pesisir Indonesia pada Februari 2026
Wamentrans Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis untuk Mitra Grab, Target 130 Juta Penerima pada 2026
TNI AU Sukses Uji Coba Pendaratan F-16 dan Super Tucano di Jalan Tol Terpeka