Menjelang libur panjang akhir tahun, pemerintah punya kabar baik buat para pekerja. Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, mereka resmi mengizinkan skema Work From Anywhere atau WFA. Intinya, Anda bisa bekerja dari mana saja selama tiga hari, tepatnya tanggal 29 sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang biasanya ramai mudik atau liburan di momen Natal dan Tahun Baru.
Namun begitu, aturan mainnya tidak seragam untuk semua sektor. Ada pengecualian yang perlu dicermati.
Bukan Untuk Semua Industri
Surat edaran itu dengan jelas menyebut, sektor-sektor tertentu boleh tidak menerapkan WFA. Ini terutama untuk bidang yang menyangkut pelayanan publik dan kelangsungan produksi. Jadi, jangan harap bisa kerja dari kampung kalau Anda bekerja di rumah sakit, pabrik, hotel, pusat perbelanjaan, atau industri makanan dan minuman. Mereka dianggap esensial dan harus tetap beroperasi seperti biasa.
Hak Cuti Tak Terganggu
Nah, ini yang penting. Kemnaker menegaskan bahwa tiga hari WFA itu tidak dianggap sebagai cuti tahunan. Hak cuti Anda tetap utuh, tidak berkurang sedikitpun. Jadi, anggap saja ini sebagai fasilitas tambahan dari pemerintah untuk bekerja dengan lokasi yang lebih fleksibel.
Artikel Terkait
Buruh Jakarta Tegaskan Demo 29-30 Desember, Ribuan Motor Siap Bergerak ke Istana
Kakorlantas Pantau Arus Liburan: Bali Padat tapi Kondusif, Jogja Jadi Magnet Pemudik
Sembilan WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Akhirnya Pulang ke Tanah Air
Timnas B Valencia Berduka: Pelatih dan Tiga Anaknya Hilang di Tengah Laut Labuan Bajo