Menjelang libur panjang akhir tahun, pemerintah punya kabar baik buat para pekerja. Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, mereka resmi mengizinkan skema Work From Anywhere atau WFA. Intinya, Anda bisa bekerja dari mana saja selama tiga hari, tepatnya tanggal 29 sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang biasanya ramai mudik atau liburan di momen Natal dan Tahun Baru.
Namun begitu, aturan mainnya tidak seragam untuk semua sektor. Ada pengecualian yang perlu dicermati.
Bukan Untuk Semua Industri
Surat edaran itu dengan jelas menyebut, sektor-sektor tertentu boleh tidak menerapkan WFA. Ini terutama untuk bidang yang menyangkut pelayanan publik dan kelangsungan produksi. Jadi, jangan harap bisa kerja dari kampung kalau Anda bekerja di rumah sakit, pabrik, hotel, pusat perbelanjaan, atau industri makanan dan minuman. Mereka dianggap esensial dan harus tetap beroperasi seperti biasa.
Hak Cuti Tak Terganggu
Nah, ini yang penting. Kemnaker menegaskan bahwa tiga hari WFA itu tidak dianggap sebagai cuti tahunan. Hak cuti Anda tetap utuh, tidak berkurang sedikitpun. Jadi, anggap saja ini sebagai fasilitas tambahan dari pemerintah untuk bekerja dengan lokasi yang lebih fleksibel.
Artikel Terkait
Gangguan Ginjal Kronis Kini Serang Kaum Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Polres Tapin Panen Perdana Jagung dari Lahan Tidur Milik Polri
LCP 2026 Split 2 Dimulai 4 April, Dua Tiket ke MSI Diperebutkan