Di sisi lain, fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti bebas kewajiban. Pekerja tetap harus menjalankan tugas sesuai perjanjian kerjanya. Lalu, bagaimana dengan gaji?
Gaji Tetap Lancar
Tenang soal yang satu ini. Surat edaran tersebut menjamin upah selama periode WFA dibayar penuh. Besarnya sama seperti ketika Anda bekerja di kantor, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Soal Jam Kerja dan Pengawasan
Untuk urusan teknis seperti jam kerja dan bagaimana pengawasannya, wewenangnya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan boleh membuat aturan internal agar produktivitas tetap terjaga meski karyawannya bekerja dari lokasi yang berbeda-beda. Ada yang mungkin pakai sistem lapor harian, ada juga yang lebih mengandalkan kepercayaan dan penilaian berdasarkan hasil kerja.
Pada akhirnya, Kemnaker berharap kebijakan ini bisa diterapkan dengan tertib. Tujuannya jelas: memberi kenyamanan tanpa mengorbankan tanggung jawab kerja. Semoga saja kolaborasi antara perusahaan dan pekerja berjalan mulus, sehingga liburan akhir tahun kali ini bisa terasa lebih ringan dan menyenangkan bagi semua.
Artikel Terkait
Gangguan Ginjal Kronis Kini Serang Kaum Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Polres Tapin Panen Perdana Jagung dari Lahan Tidur Milik Polri
LCP 2026 Split 2 Dimulai 4 April, Dua Tiket ke MSI Diperebutkan