Libur Panjang Akhir Tahun, Pekerja Boleh Kantor dari Mana Saja

- Minggu, 28 Desember 2025 | 11:50 WIB
Libur Panjang Akhir Tahun, Pekerja Boleh Kantor dari Mana Saja

Di sisi lain, fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti bebas kewajiban. Pekerja tetap harus menjalankan tugas sesuai perjanjian kerjanya. Lalu, bagaimana dengan gaji?

Gaji Tetap Lancar

Tenang soal yang satu ini. Surat edaran tersebut menjamin upah selama periode WFA dibayar penuh. Besarnya sama seperti ketika Anda bekerja di kantor, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Soal Jam Kerja dan Pengawasan

Untuk urusan teknis seperti jam kerja dan bagaimana pengawasannya, wewenangnya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan boleh membuat aturan internal agar produktivitas tetap terjaga meski karyawannya bekerja dari lokasi yang berbeda-beda. Ada yang mungkin pakai sistem lapor harian, ada juga yang lebih mengandalkan kepercayaan dan penilaian berdasarkan hasil kerja.

Pada akhirnya, Kemnaker berharap kebijakan ini bisa diterapkan dengan tertib. Tujuannya jelas: memberi kenyamanan tanpa mengorbankan tanggung jawab kerja. Semoga saja kolaborasi antara perusahaan dan pekerja berjalan mulus, sehingga liburan akhir tahun kali ini bisa terasa lebih ringan dan menyenangkan bagi semua.


Halaman:

Komentar