Tanggap Darurat Sampah Ditetapkan di Tangsel, Status Berlaku Hingga Awal 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan status tanggap darurat untuk menangani persoalan sampah. Status ini tak main-main, berlaku hingga 5 Januari 2026 mendatang. Bahkan, bisa saja diperpanjang lagi nanti.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Menurut Tubagus Asep Nurdin, Kepala Diskominfo Tangsel, status darurat ini dijalankan selama 14 hari, dimulai sejak 23 Desember lalu.
"Kalau berdasarkan evaluasi di lapangan kondisinya masih butuh penanganan lebih lanjut, ya statusnya akan kami perpanjang," ujar Tubagus, Sabtu (27/12/2025).
Artinya, pemantauan di lapangan jadi penentu. Pemerintah kota sendiri sudah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan untuk mengatasi masalah yang mengganggu ini.
Di sisi lain, ada juga perhatian untuk warga yang terdampak langsung. Masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Cipeucang akan mendapat kompensasi. Besarannya Rp 250 ribu per bulan, dan akan diterima oleh 2.044 Kepala Keluarga.
"Untuk kompensasi dampak negatif bagi warga sekitar TPA Cipeucang, kami pastikan sudah dianggarkan di tahun 2026. Nilainya Rp250.000 per bulan per KK," jelas Tubagus.
Artikel Terkait
Wakapolri Tinjau Aceh Tamiang: 300 Personel Dikerahkan, Sumur Bor dan Logistik Jadi Prioritas
Polres Rohul Patroli Titik Rawan Banjir, Debit Air Masih Terkendali
Serangan Besar Rusia Guncang Kyiv, Zelensky: Mereka Tak Ingin Perang Berakhir
Muatan Berlebihan Picu Truk Terguling di Tol Wiyoto Wiyono