Komisi Yudisial punya rekomendasi baru terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Mereka mengusulkan sanksi ringan untuk majelis hakim yang mengadili mantan Mendag Tom Lembong. Sanksinya? Status nonpalu selama setengah tahun.
Rekomendasi ini muncul setelah KY selesai memeriksa laporan pelanggaran Kode Etik Hakim yang diajukan oleh Tom Lembong sendiri. Semuanya tercatat dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),”
kata Anita Kadir, anggota sekaligus juru bicara KY, seperti dilansir Antara, Sabtu lalu.
Menurut putusan itu, tiga hakim yang dilaporkan DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah ketentuan KEPPH. Pelanggarannya mencakup Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 dari Keputusan Bersama Ketua MA dan KY. Dasar hukumnya merujuk pada peraturan bersama tentang Panduan Penegakan KEPPH juga.
Artikel Terkait
Polisi Italia Bongkar Jaringan Pendanaan Hamas Berkedok Bantuan Kemanusiaan
Jalan Utama Sumatera Kembali Terhubung Pascabencana
Pencarian 8 ABK KM Maulana 30 Dihentikan, Harapan Kian Pupus
Kapolri Serukan Semangat Marsinah di Tengah Peletakan Batu Pertama Museum Pahlawan Buruh