Komisi Yudisial Usul Sanksi Nonpalu untuk Hakim Kasus Tom Lembong

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:55 WIB
Komisi Yudisial Usul Sanksi Nonpalu untuk Hakim Kasus Tom Lembong

Nah, karena itulah KY memberi usulan sanksi sedang: hakim nonpalu selama enam bulan.

Sidang pleno yang memutuskan ini digelar awal Desember 2025. Sidang itu dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota.

Ceritanya berawal dari laporan yang masuk ke KY pada Agustus lalu. Tom Lembong dan kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Majelis itulah yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Tom bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar. Kasusnya terkait impor gula pada masa jabatannya di 2015-2016.

Tapi jalan ceritanya berbelok. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Semua dakwaan pidana terhadapnya ditiadakan. Akhirnya, pada 1 Agustus 2025, mantan menteri itu pun bebas dari Rutan Cipinang.


Halaman:

Komentar