Nah, karena itulah KY memberi usulan sanksi sedang: hakim nonpalu selama enam bulan.
Sidang pleno yang memutuskan ini digelar awal Desember 2025. Sidang itu dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota.
Ceritanya berawal dari laporan yang masuk ke KY pada Agustus lalu. Tom Lembong dan kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Majelis itulah yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Tom bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar. Kasusnya terkait impor gula pada masa jabatannya di 2015-2016.
Tapi jalan ceritanya berbelok. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Semua dakwaan pidana terhadapnya ditiadakan. Akhirnya, pada 1 Agustus 2025, mantan menteri itu pun bebas dari Rutan Cipinang.
Artikel Terkait
Lelang KPK Raup Rp 10,9 Miliar, Dua HP Bekas Laku Rp 59 Juta Tak Ditebus
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon, DPR Desak Langkah Diplomatik
Mantan Guru Depok Diamankan Usai Sebar Brosur Penawaran Jasa Seks di Pamulang
BMKG Peringatkan Hujan Ringan hingga Petir Melanda Sejumlah Wilayah Hari Ini