Nah, karena itulah KY memberi usulan sanksi sedang: hakim nonpalu selama enam bulan.
Sidang pleno yang memutuskan ini digelar awal Desember 2025. Sidang itu dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota.
Ceritanya berawal dari laporan yang masuk ke KY pada Agustus lalu. Tom Lembong dan kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Majelis itulah yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Tom bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar. Kasusnya terkait impor gula pada masa jabatannya di 2015-2016.
Tapi jalan ceritanya berbelok. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Semua dakwaan pidana terhadapnya ditiadakan. Akhirnya, pada 1 Agustus 2025, mantan menteri itu pun bebas dari Rutan Cipinang.
Artikel Terkait
Polisi Italia Bongkar Jaringan Pendanaan Hamas Berkedok Bantuan Kemanusiaan
Jalan Utama Sumatera Kembali Terhubung Pascabencana
Pencarian 8 ABK KM Maulana 30 Dihentikan, Harapan Kian Pupus
Kapolri Serukan Semangat Marsinah di Tengah Peletakan Batu Pertama Museum Pahlawan Buruh