Bakti Kesehatan Polda Sumbar Sembuhkan 222 Warga Terdampak Bencana

- Jumat, 26 Desember 2025 | 18:35 WIB
Bakti Kesehatan Polda Sumbar Sembuhkan 222 Warga Terdampak Bencana

Jumat pagi itu, suasana di sejumlah posko pengungsian di Sumatera Barat terasa sedikit berbeda. Polda setempat menggelar bakti kesehatan untuk warga yang terdampak bencana. Tidak tanggung-tanggung, ada 222 orang yang akhirnya mendapat akses pengobatan gratis.

Kegiatan dimulai sejak pukul delapan pagi. Menurut keterangan pers yang diterima, fokus utamanya adalah memberikan layanan kesehatan langsung ke titik-titik terdampak. Mulai dari sekadar cek kesehatan hingga pengobatan untuk berbagai keluhan.

“Bakti kesehatan yang dilakukan oleh Polda Sumbar di daerah terdampak bencana,”

begitu bunyi pernyataan resmi mereka.

Pelaksanaannya tersebar di delapan lokasi. Warga di Posko Huntara Lubuk Buaya, Nanggalo, hingga Sungai Lareh mendapat giliran pertama. Layanan juga menjangkau posko-posko lain seperti Tabing Banda Gadang, Gunung Nago, Air Dingin, Gurun Laweh, dan Tanjung Raya di Maninjau yang dikelola Polres Agam.

Kalau dirinci, jumlah penerima manfaat di tiap titik cukup beragam. Posko Lubuk Buaya mencatat 39 orang, sementara di Nanggalo ada 20 warga yang datang. Sungai Lareh (26 orang), Tabing Banda Gadang (27 orang), Gunung Nago (28 orang), Air Dingin (28 orang), Gurun Laweh (26 orang), dan Tanjung Raya (28 orang) turut merasakan manfaat kegiatan ini.

Jadi totalnya, seperti disebutkan tadi, mencapai 222 orang. Mereka yang berobat umumnya mengeluhkan penyakit-penyakit yang kerap muncul pascabencana. Mulai dari demam, batuk pilek, sampai gangguan yang agak serius seperti sakit gigi, gatal-gatal, masalah asam lambung, diare, dan hipertensi.

Inisiatif seperti ini, meski terkesan sederhana, jelas sangat dibutuhkan. Di tengah kesulitan akibat bencana, kehadiran layanan kesehatan gratis sedikit banyak meringankan beban warga.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar