Dosen Gugat UU, Minta Gaji Pokok Tak Lagi di Bawah UMR

- Jumat, 26 Desember 2025 | 13:00 WIB
Dosen Gugat UU, Minta Gaji Pokok Tak Lagi di Bawah UMR

"Angka itu cuma selisih tipis dari UMP Jabar 2025 yang sekitar Rp 2,1 juta," ujarnya. Bahkan, jauh di bawah UMK Kota Bandung yang sudah menembus Rp 4,2 juta. Kalau ditotal dengan tunjangan-tunjangan lain, penghasilan bersihnya per Oktober 2025 tak sampai Rp 2,9 juta.

Cerita serupa datang dari Riski Alika Istiqomah. Gaji pokoknya cuma Rp 1,5 juta. Lalu ada uang makan Rp 20 ribu per hari masuk, plus tunjangan kinerja Rp 500 ribu. Itu saja.

Jelas, jumlah totalnya masih kalah dari upah minimum yang berlaku. Para pemohon juga mengklaim punya data dari sejumlah kampus swasta lain yang praktik pemberian gajinya tak jauh berbeda masih di bawah standar UMR.

Gugatan ini, jika dilihat, bukan cuma soal angka di slip gaji. Ini tentang posisi dosen sebagai pekerja profesional yang di satu sisi dituntut berkualifikasi tinggi, tapi di sisi lain penghargaan finansialnya kerap tak sepadan. MK kini punya pekerjaan rumah untuk menimbangnya.


Halaman:

Komentar