Langkah KBRI London melaporkan bintang film dewasa Bonnie Blue ke polisi Inggris dinilai sudah tepat. Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto, menanggapi aksi provokatif yang terjadi di depan gedung perwakilan Indonesia itu.
"Kalau menurut saya langkah yang diambil oleh KBRI London sudah tepat," tegas Hikmahanto kepada wartawan, Kamis lalu.
Ia menjelaskan, kewenangan penuh sekarang ada di tangan aparat Inggris. Menurutnya, polisi setempat yang akan memutuskan apakah tindakan Bonnie Blue yang diduga melecehkan bendera Merah Putih memuat unsur pidana menurut hukum mereka.
"Tinggal polisi Inggris melihat apakah ada unsur pidana dari yang dilakukan berdasarkan hukum Inggris. Kita hanya bisa menunggu saja," ucapnya.
Di sisi lain, Hikmahanto menegaskan bahwa kasus semacam ini tak mungkin diselesaikan lewat jalur diplomasi. Alasannya sederhana: ini masalah perorangan, bukan konflik antarnegara.
"Tidak bisa (diplomasi). Soalnya bukan antar negara ini," ungkapnya singkat.
Artikel Terkait
KWI Gerakkan Solidaritas, Salurkan Bantuan Langsung ke Korban Bencana Sumatera
Libur Panjang, Ragunan Ramai Pengunjung dari Dalam dan Luar Jakarta
Keuskupan Agung Jakarta Gaungkan Pertobatan Ekologis pada 2026
Kardinal Suharyo Soroti Politisi yang Menduduki Jabatan, Bukan Memangku Amanah