Ia lantas mengingatkan pada sebuah peristiwa tahun 2012 silam, saat bendera Amerika Serikat diinjak-injak massa di Jakarta sebagai bentuk protes. Berkaca dari situ, Indonesia pun tak bisa mengambil tindakan diplomatik terhadap negara lain untuk kasus serupa.
"Kita di Indonesia saja kalau kejadian yang sama tidak bisa dilakukan tindakan diplomasi," tambahnya.
Sebelumnya, Kemlu RI telah mengonfirmasi bahwa pengaduan resmi memang telah disampaikan. Aksi tak pantas Bonnie Blue pada pertengahan Desember itu, yang direkam dan viral di media sosial, langsung ditindaklanjuti.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan Indonesia menyesalkan tindakan pelecehan terhadap simbol nasional tersebut.
"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," kata Yvonne.
Kini, semua pihak tampaknya hanya bisa menunggu. Menunggu keputusan otoritas Inggris mengenai laporan yang telah resmi mereka terima.
Artikel Terkait
Pendukung Maduro Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan New York
Seo Kang Joon hingga Jisoo BLACKPINK, Ini 5 Rekomendasi Drama untuk Temani Libur Lebaran
Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025
Data WIPO 2024: China hingga Korea Selatan Kuasai 4 Besar Paten Global, Indonesia Peringkat 29