MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan sebuah perusahaan importir. Modusnya, perusahaan membayar "jatah bulanan" hingga miliaran rupiah untuk mengalihkan barang impor dari jalur pemeriksaan ketat (merah) ke jalur lancar (hijau). Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga diduga membuka jalan bagi masuknya barang tiruan yang membahayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.
Modus "Jalur Tikus" Berbayar di Pintu Negara
Kasus ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Fokus penyelidikan adalah aliran uang dari PT Blueray kepada pejabat Bea Cukai. Perusahaan tersebut diduga ingin barang impornya, yang seharusnya diperiksa secara mendalam di jalur merah, justru bisa melenggang masuk melalui jalur hijau tanpa hambatan. Untuk kemudahan ilegal ini, mereka konstan menyediakan sejumlah uang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan temuan sementara yang mencengangkan. "Ini yang baru tertangkap oleh kami dalam tempo 1x24 jam ini," ujarnya. Ia melanjutkan, "Dan informasi yang ada dari Desember 2025 sampai dengan Februari, berarti hanya tiga bulan: Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC."
Asep kemudian memberikan penekanan pada besaran nominal yang terungkap dalam waktu singkat itu. "Bayangkan ini baru tiga bulan saja tadi kan jumlahnya sudah sekian ya, apalagi dihitung mundur gitu ya berapa bulan ke belakang," tuturnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Jalani Laga Debut John Herdman Kontra Saint Kitts Malam Ini
Wamenkominfo Apresiasi Persiapan Gala Dinner untuk Special Olympics 2026
Sri Lanka Imbau Pemilik Mobil Listrik Hindari Isi Daya Malam Hari
Polisi Tangkap Dua WNA Liberia di Jakarta Terkait Penipuan Modus Black Dollar