Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Phnom Penh berhasil memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk menghapus denda overstay bagi 5.950 warga negara Indonesia yang terjerat kasus sindikat penipuan daring, sebuah langkah yang diyakini dapat mempercepat proses pemulangan mereka ke Tanah Air.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan upaya perlindungan dan fasilitasi pemulangan WNI di tengah meningkatnya jumlah kasus akibat operasi pemberantasan penipuan daring yang masih berlangsung di Kamboja. “KBRI Phnom Penh terus memfasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Para WNI tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal tahun 2026. Krishnajie menambahkan, dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah WNI yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh mencapai 9.537 orang. “Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan,” katanya.
Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan. Sampai dengan 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi 3.630 WNI untuk kembali ke Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah Kamboja meminta WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay untuk segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026. Di luar persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan. “Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI,” jelas Krishnajie.
Ia kembali mengingatkan WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor dan atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.
Di sisi lain, terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan saat ini ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi. Pada 21 hingga 22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo, guna memastikan kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan untuk proses pemulangan ke Indonesia.
“KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi permasalahan hukum maupun keimigrasian di Kamboja, serta mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas dan kredibilitasnya,” pungkas Krishnajie.
Artikel Terkait
Trump Revisi Draf Kesepakatan dengan Iran, Soroti Transfer Uranium dan Selat Hormuz
Umat Buddha Rayakan Waisak 2570 BE, Momentum Berbagi Ucapan dan Doa untuk Keluarga hingga Rekan Kerja
AS Siap Kembali ke Medan Perang di Teluk Jika Diperlukan, Kata Menhan Hegseth
Warga Desa Wabloi di Pulau Buru Siapkan Kurban dan Puasa Arafah Sambut Iduladha