Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan akan menghormati seluruh proses persidangan terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar yang digelar di Kalimantan Barat. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan, tepatnya 2 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 31 Mei 2026.
Menanggapi salah satu poin gugatan yang meminta pemberhentian tidak hormat terhadap dua orang juri, yakni Dyastasita dan Indri Wahyuni, Siti menegaskan bahwa MPR berpedoman pada aturan yang ketat. Ia merujuk pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 sebagai acuan dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran. “Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 tahun 2021, apakah ada aturan yang dilanggar,” kata dia.
Sementara itu, pendalaman terkait sikap dan tindakan kedua juri selama acara LCC masih terus dilakukan. Hingga saat ini, MPR belum mengambil kesimpulan final atas perkara tersebut. “Masih kita dalami,” sambung Siti.
Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh advokat David Tobing. Ia menggugat MPR, dua orang juri, serta seorang pembawa acara atau master of ceremony (MC) LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat setelah acara tersebut menuai kritik luas dari masyarakat.
David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak. “Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar David dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC.
Dalam gugatannya, David mendalilkan bahwa pihak tergugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menilai para juri dan MC tidak menjalankan tugas dengan hati-hati serta mengesampingkan profesionalisme. Salah satu tuntutan yang diajukan adalah meminta Ketua MPR, Ahmad Muzani, untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyastasita dan Indri Wahyuni sebagai pegawai di lingkungan MPR. “Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua MPR) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di MPR,” kata David. Selain itu, ia juga menuntut agar Tergugat IV, Shindy Luthfiana, dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur sebagai Tersangka Penipuan Puluhan Calon Pengantin
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Sembilan Pengungsi Suriah, Enam di Antaranya Anak-Anak
KBRI Phnom Penh Berhasil Hapus Denda Overstay bagi 5.950 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja
Trump Revisi Draf Kesepakatan dengan Iran, Soroti Transfer Uranium dan Selat Hormuz