Langkah KBRI London melaporkan bintang film dewasa Bonnie Blue ke polisi Inggris dinilai sudah tepat. Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto, menanggapi aksi provokatif yang terjadi di depan gedung perwakilan Indonesia itu.
"Kalau menurut saya langkah yang diambil oleh KBRI London sudah tepat," tegas Hikmahanto kepada wartawan, Kamis lalu.
Ia menjelaskan, kewenangan penuh sekarang ada di tangan aparat Inggris. Menurutnya, polisi setempat yang akan memutuskan apakah tindakan Bonnie Blue yang diduga melecehkan bendera Merah Putih memuat unsur pidana menurut hukum mereka.
"Tinggal polisi Inggris melihat apakah ada unsur pidana dari yang dilakukan berdasarkan hukum Inggris. Kita hanya bisa menunggu saja," ucapnya.
Di sisi lain, Hikmahanto menegaskan bahwa kasus semacam ini tak mungkin diselesaikan lewat jalur diplomasi. Alasannya sederhana: ini masalah perorangan, bukan konflik antarnegara.
"Tidak bisa (diplomasi). Soalnya bukan antar negara ini," ungkapnya singkat.
Artikel Terkait
Atap Ambruk Saat Hujan Deras, Warga Bogor Terluka di Kepala
Kardinal Suharyo Gema Suara Paus Fransiskus: Kutuk Ketidakadilan dan Korupsi di Misa Natal
Bahu-Membahu di Tengah Lumpur, Polisi dan Warga Bersihkan Desa Pasca Banjir Bandang
14 Negara Sekutu Serukan Israel Batalkan Pembangunan 19 Permukiman Baru di Tepi Barat