Sebanyak 15.927 narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapat keringanan hukuman menyambut Natal tahun ini. Kabar baik ini datang dari Ditjen Pemasyarakatan, yang juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus untuk 151 anak binaan. Yang menarik, dari total penerima itu, ada 174 orang yang langsung bisa menghirup udara bebas.
Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar potongan masa tahanan. "Ini bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Menurut Agus, remisi adalah instrumen penting untuk mendorong perilaku lebih baik dan memotivasi warga binaan. Tujuannya, agar mereka siap kembali berperan positif di masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini punya dampak praktis yang cukup signifikan. Selain menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif, langkah ini membantu mengurangi kepadatan yang kerap melanda lembaga pemasyarakatan dan LPKA. Agus juga menyebut ini sebagai wujud prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
Mengangkat tema Natal tahun ini, 'Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga', Agus berpesan agar keluarga menjadi motivasi utama. "Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua," pesannya.
"Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama."
"Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua," sambung Menteri.
Sementara itu, dari sisi teknis, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memastikan proses seleksinya ketat. Para penerima remisi dan PMPK, kata dia, telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif. Mekanismenya sendiri dijalankan secara akuntabel dan transparan.
"Seluruh penerima merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko," jelas Mashudi.
Nah, ada satu dampak lain yang mungkin jarang terpikirkan: efisiensi anggaran. Pemberian remisi ini ternyata menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan. Angkanya tidak kecil, mencapai Rp 9,48 miliar lebih.
Jadi, selain bernuansa rehabilitasi dan keagamaan, kebijakan tahunan ini rupanya juga punya nilai ekonomis yang konkret.
Artikel Terkait
Banjir Bandang di Suriah Barat Laut Tewaskan Tiga Orang, Rusak Kamp Pengungsi
Pertamina Enduro Rebut Puncak Klasemen Proliga Usai Seri Malang
Pidie Jaya Percepat Huntara untuk 12.000 Pengungsi Jelang Ramadan
Video Viral Pungli di Kawasan Kota Tua, Pemprov DKI Janji Tindak Tegas