Sebanyak 15.927 narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapat keringanan hukuman menyambut Natal tahun ini. Kabar baik ini datang dari Ditjen Pemasyarakatan, yang juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus untuk 151 anak binaan. Yang menarik, dari total penerima itu, ada 174 orang yang langsung bisa menghirup udara bebas.
Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar potongan masa tahanan. "Ini bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Menurut Agus, remisi adalah instrumen penting untuk mendorong perilaku lebih baik dan memotivasi warga binaan. Tujuannya, agar mereka siap kembali berperan positif di masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini punya dampak praktis yang cukup signifikan. Selain menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif, langkah ini membantu mengurangi kepadatan yang kerap melanda lembaga pemasyarakatan dan LPKA. Agus juga menyebut ini sebagai wujud prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
Mengangkat tema Natal tahun ini, 'Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga', Agus berpesan agar keluarga menjadi motivasi utama. "Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua," pesannya.
"Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama."
Artikel Terkait
Modus Gas Oplosan: Untung Ratusan Ribu dari Tabung Bersubsidi
Banjir Bandang Sumut: Saat Alam Mengingatkan Kembali Kearifan Tano Ni Ompung
Jakarta Lumpuh: Kemacetan Ekstrem Menjelang Libur Panjang Natal 2026
SBY Soroti Penanganan Bencana Sumatera: Tak Ada yang Instan, Prabowo Sudah Tunjukkan Atensi