"Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua," sambung Menteri.
Sementara itu, dari sisi teknis, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memastikan proses seleksinya ketat. Para penerima remisi dan PMPK, kata dia, telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif. Mekanismenya sendiri dijalankan secara akuntabel dan transparan.
"Seluruh penerima merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko," jelas Mashudi.
Nah, ada satu dampak lain yang mungkin jarang terpikirkan: efisiensi anggaran. Pemberian remisi ini ternyata menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan. Angkanya tidak kecil, mencapai Rp 9,48 miliar lebih.
Jadi, selain bernuansa rehabilitasi dan keagamaan, kebijakan tahunan ini rupanya juga punya nilai ekonomis yang konkret.
Artikel Terkait
Modus Gas Oplosan: Untung Ratusan Ribu dari Tabung Bersubsidi
Banjir Bandang Sumut: Saat Alam Mengingatkan Kembali Kearifan Tano Ni Ompung
Jakarta Lumpuh: Kemacetan Ekstrem Menjelang Libur Panjang Natal 2026
SBY Soroti Penanganan Bencana Sumatera: Tak Ada yang Instan, Prabowo Sudah Tunjukkan Atensi