Nah, di sisi lain, DKI Jakarta sendiri punya aturan turunannya. Pergub Nomor 88 Tahun 2019 sudah jelas menyebutkan bahwa pembatasan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Jadi, ketika pemerintah pusat menetapkan libur, otomatis aturan itu berlaku.
Prinsip yang sama juga berlaku untuk 1 Januari 2026. Dasarnya adalah SKB serupa untuk libur tahun 2026, yang kembali bersinergi dengan Pergub DKI tadi. Singkatnya, selama itu hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, jalanan ibu kota terbuka untuk semua kendaraan.
Jadi, silakan atur itinerary mudik atau jalan-jalan di kota. Setidaknya untuk tiga hari itu, kemacetan mungkin masih ada, tapi urusan plat ganjil-genap bisa dikesampingkan dulu.
Artikel Terkait
Audit Lingkungan Hidup Digelar, Sembilan Perusahaan Sudah Kena Sanksi
Kapolri Tinjau Langsung Kesiapan Terminal Pulo Gebang Jelang Puncak Arus Mudik
Dua Jam Perjuangan Petugas Bekasi Evakuasi Buaya dari Sawah
India Buka Keran Investasi Swasta ke Energi Nuklir, Ambisi 100 Gigawatt dan Risiko yang Mengintai