Bagi pengendara di Jakarta, ada kabar baik untuk rencana perjalanan Nataru nanti. Aturan ganjil-genap resmi ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru. Jadi, tanggal 25 dan 26 Desember 2025, plus 1 Januari 2026, Anda bebas berkendara tanpa perlu khawatir nomor plat kendaraan.
Kepastian ini datang langsung dari TMC Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, mereka menyebut peniadaan aturan itu dilakukan menyusul libur nasional dan cuti bersama.
"Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,"
Begitu bunyi rilis yang dikutip media, Selasa (23/12/2025).
Lalu, apa dasarnya? Untuk tanggal 25-26 Desember, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Isinya tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Intinya, tanggal-tanggal itu resmi dinyatakan sebagai hari libur.
Nah, di sisi lain, DKI Jakarta sendiri punya aturan turunannya. Pergub Nomor 88 Tahun 2019 sudah jelas menyebutkan bahwa pembatasan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Jadi, ketika pemerintah pusat menetapkan libur, otomatis aturan itu berlaku.
Prinsip yang sama juga berlaku untuk 1 Januari 2026. Dasarnya adalah SKB serupa untuk libur tahun 2026, yang kembali bersinergi dengan Pergub DKI tadi. Singkatnya, selama itu hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, jalanan ibu kota terbuka untuk semua kendaraan.
Jadi, silakan atur itinerary mudik atau jalan-jalan di kota. Setidaknya untuk tiga hari itu, kemacetan mungkin masih ada, tapi urusan plat ganjil-genap bisa dikesampingkan dulu.
Artikel Terkait
Pensiunan Guru Dicap Juru Parkir Liar, Polisi Luruskan Informasi Viral
EJAE Rilis Single Patah Hati Time After Time Usai Raih Grammy
Polisi Siapkan Pengalihan Arus Antisipasi Unjuk Rasa Guru Madrasah di Gedung DPR
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai, Warga Dilarang Konsumsi Ikan