Bagi pengendara di Jakarta, ada kabar baik untuk rencana perjalanan Nataru nanti. Aturan ganjil-genap resmi ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru. Jadi, tanggal 25 dan 26 Desember 2025, plus 1 Januari 2026, Anda bebas berkendara tanpa perlu khawatir nomor plat kendaraan.
Kepastian ini datang langsung dari TMC Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, mereka menyebut peniadaan aturan itu dilakukan menyusul libur nasional dan cuti bersama.
Begitu bunyi rilis yang dikutip media, Selasa (23/12/2025).
Lalu, apa dasarnya? Untuk tanggal 25-26 Desember, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Isinya tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Intinya, tanggal-tanggal itu resmi dinyatakan sebagai hari libur.
Artikel Terkait
Audit Lingkungan Hidup Digelar, Sembilan Perusahaan Sudah Kena Sanksi
Kapolri Tinjau Langsung Kesiapan Terminal Pulo Gebang Jelang Puncak Arus Mudik
Dua Jam Perjuangan Petugas Bekasi Evakuasi Buaya dari Sawah
India Buka Keran Investasi Swasta ke Energi Nuklir, Ambisi 100 Gigawatt dan Risiko yang Mengintai