Bagi pengendara di Jakarta, ada kabar baik untuk rencana perjalanan Nataru nanti. Aturan ganjil-genap resmi ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru. Jadi, tanggal 25 dan 26 Desember 2025, plus 1 Januari 2026, Anda bebas berkendara tanpa perlu khawatir nomor plat kendaraan.
Kepastian ini datang langsung dari TMC Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, mereka menyebut peniadaan aturan itu dilakukan menyusul libur nasional dan cuti bersama.
Begitu bunyi rilis yang dikutip media, Selasa (23/12/2025).
Lalu, apa dasarnya? Untuk tanggal 25-26 Desember, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Isinya tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Intinya, tanggal-tanggal itu resmi dinyatakan sebagai hari libur.
Artikel Terkait
Kebakaran Pabrik Terpal di Gunung Putri, Empat Unit Damkar Dikerahkan
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera untuk Final FIFA Series 2026
Nenek Penjual Sosis di Maros Jadi Korban Pencurian Berani di Siang Bolong
Pakar UGM: PP TUNAS Perlu Diimbangi Literasi Digital untuk Cegah Kecanduan Anak