Kasus ini sendiri berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12). HM Kunang diamankan, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Ade, serta seorang pengusaha bernama Sarjan. Mereka diduga terlibat dalam skema suap "ijon" proyek.
Menariknya, HM Kunang ternyata bukan pejabat tinggi. Dari situs resmi Pemkab Bekasi terlihat, pria itu 'hanya' menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Cikarang Selatan. Namun, statusnya sebagai ayah bupati rupanya dimanfaatkan untuk meminta-minta uang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta di konferensi pers Sabtu (20/12). Total uang ijon yang mengalir dari pengusaha Sarjan ke Ade dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Penyerahannya dilakukan empat kali lewat perantara.
"HMK ini kadang meminta sendiri, nggak cuma ke SRJ (Sarjan), tapi juga ke berbagai SKPD di Bekasi," jelas Asep.
Ia menduga, permintaan itu dikabulkan lantaran orang-orang melihat hubungan darahnya dengan sang bupati.
"Jabatan dia kan kepala desa. Tapi ya, orang tahu dia bapaknya bupati. Jadilah dimanfaatkan, baik sebagai perantara maupun langsung meminta. Pendekatan ke bupati pun sering lewat dia," imbuh Asep menerangkan mekanisme yang terjadi.
Artikel Terkait
Menkominfo Pastikan Layanan Internet Stabil Selama Arus Balik Lebaran 2026
Korlantas Perpanjang Skema One Way Arus Balik Hingga Km 459 Tol Semarang-Solo
Kapolresta Bandung Turun Langsung Atasi Macet Parah di Wisata Pacira Saat Lebaran
BPKH Lepas 675 Peserta Program Angkutan Gratis Balik Kerja di Surabaya