Kondisi Nadiem Anwar Makarim pasca-operasi akhirnya diungkap Kejaksaan Agung. Menurut keterangan resmi, mantan Mendikbud itu kini sudah dinyatakan sehat dan bisa kembali beraktivitas normal.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat berbincang dengan awak media pada Senin (22/12/2025).
"Berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan, kondisi beliau sudah sehat dan bisa beraktivitas kembali," kata Anang.
Namun begitu, Anang enggan memastikan apakah Nadiem bakal hadir dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook besok. Sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kita lihat saja perkembangannya besok," ujarnya singkat.
Sebelumnya, sidang untuk Nadiem sempat tertunda. Awalnya dijadwalkan pada Senin (16/12) lalu, sidang harus ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pemulihan usai operasi. Jaksa penuntut, Roy Riady, waktu itu menjelaskan situasinya di depan majelis hakim.
"Dari empat terdakwa, hanya tiga yang bisa kami hadirkan. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat hadir karena baru saja menjalani operasi," jelas Roy Riady di Pengadilan Tipikor.
Jaksa punya harapan agar Nadiem bisa dihadirkan minggu depannya. Tujuannya, agar proses pembuktian untuk keempat terdakwa bisa digelar secara bersamaan. Hal itu dianggap lebih efektif.
"Kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya bisa dilakukan sekaligus," lanjut Roy.
Menyikapi permohonan itu, majelis hakim lantas memeriksa legal standing kuasa hukum Nadiem. Pihak pembela pun meminta pembantaran kliennya disesuaikan dengan rekomendasi dokter. Mereka juga meminta kelengkapan berkas, termasuk laporan audit kerugian negara dari BPKP.
Soal penggabungan persidangan, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memutuskan untuk menunggu hingga pembacaan dakwaan selesai. Sidang akhirnya dijadwalkan ulang.
"Kita tunda sampai Selasa, tanggal 23 Desember 2025," pungkas Purwanto.
Nadiem sendiri akan dihadirkan dalam sidang besok. Target jaksa tetap sama: memproses pembuktian untuk semua terdakwa secara bersamaan.
Artikel Terkait
Gelombang Ketiga WNI Korban Penipuan Daring Kamboja Tiba di Tanah Air
Dasco: Keputusan Dua Periode Prabowo Tunggu Hasil Kerja Pemerintahan Pertama
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Eksekusi Lahan
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Jepang, Lolos ke Final Piala Asia 2026