Kondisi Nadiem Anwar Makarim pasca-operasi akhirnya diungkap Kejaksaan Agung. Menurut keterangan resmi, mantan Mendikbud itu kini sudah dinyatakan sehat dan bisa kembali beraktivitas normal.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat berbincang dengan awak media pada Senin (22/12/2025).
"Berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan, kondisi beliau sudah sehat dan bisa beraktivitas kembali," kata Anang.
Namun begitu, Anang enggan memastikan apakah Nadiem bakal hadir dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook besok. Sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kita lihat saja perkembangannya besok," ujarnya singkat.
Sebelumnya, sidang untuk Nadiem sempat tertunda. Awalnya dijadwalkan pada Senin (16/12) lalu, sidang harus ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pemulihan usai operasi. Jaksa penuntut, Roy Riady, waktu itu menjelaskan situasinya di depan majelis hakim.
"Dari empat terdakwa, hanya tiga yang bisa kami hadirkan. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat hadir karena baru saja menjalani operasi," jelas Roy Riady di Pengadilan Tipikor.
Jaksa punya harapan agar Nadiem bisa dihadirkan minggu depannya. Tujuannya, agar proses pembuktian untuk keempat terdakwa bisa digelar secara bersamaan. Hal itu dianggap lebih efektif.
"Kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya bisa dilakukan sekaligus," lanjut Roy.
Menyikapi permohonan itu, majelis hakim lantas memeriksa legal standing kuasa hukum Nadiem. Pihak pembela pun meminta pembantaran kliennya disesuaikan dengan rekomendasi dokter. Mereka juga meminta kelengkapan berkas, termasuk laporan audit kerugian negara dari BPKP.
Soal penggabungan persidangan, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memutuskan untuk menunggu hingga pembacaan dakwaan selesai. Sidang akhirnya dijadwalkan ulang.
"Kita tunda sampai Selasa, tanggal 23 Desember 2025," pungkas Purwanto.
Nadiem sendiri akan dihadirkan dalam sidang besok. Target jaksa tetap sama: memproses pembuktian untuk semua terdakwa secara bersamaan.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Paparkan Strategi Green Policing untuk Transformasi Lingkungan
Gerindra Masih Simulasi Internal soal Parliamentary Threshold
KPK Tetapkan Pimpinan PN Depok dan Direksi Perusahaan Tersangka Suap Percepatan Sengketa Lahan
Prabowo Tegaskan Tak Akan Bela Kader Gerindra yang Terbukti Melanggar