Musyawarah Kubro Lirboyo Usulkan Solusi, Tapi Masih Ada Jurang antara Himbauan dan Aturan

- Senin, 22 Desember 2025 | 17:25 WIB
Musyawarah Kubro Lirboyo Usulkan Solusi, Tapi Masih Ada Jurang antara Himbauan dan Aturan

Forum memberi batas waktu 3x24 jam untuk islah. Jika gagal, mandat diserahkan kepada Mustasyar PBNU. Opsi kedua ini justru menimbulkan tanda tanya besar soal legalitasnya.

Soalnya, AD/ART NU tidak mengenal mekanisme penyerahan mandat penyelenggaraan muktamar kepada Mustasyar. Mustasyar adalah dewan penasihat, fungsinya memberi masukan, bukan eksekutor teknis apalagi penyelenggara forum tertinggi. Mencari dasar hukum untuk opsi ini dalam Perkum NU akan sangat sulit. Alih-alih taat aturan, langkah ini justru terasa bertentangan dengan prinsip itu sendiri.

Keempat, Soal Muktamar Luar Biasa.

Lalu ada opsi ketiga: Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh PW dan PC jika dua opsi sebelumnya mentok. Ini pun tak lepas dari kritik.

Berdasarkan AD/ART, wewenang menyelenggarakan Muktamar Percepatan atau Luar Biasa adalah hak mutlak PBNU yang sah. Jadi, inisiatif penyelenggaraan di luar struktur itu berpotensi dianggap ilegal secara organisasi. Niat menjaga keutuhan jam'iyyah justru harus berlandaskan kepatuhan pada aturan main yang ada. Menyelenggarakan forum tandingan malah berisiko memperdalam perpecahan, bukannya menyembuhkan.

Menjaga marwah dan keutuhan NU, seperti yang disuarakan di Lirboyo, tentu tujuan yang mulia. Tapi, jalan menuju ke sana idealnya ditempuh dengan tetap menaati konsensus aturan organisasi. Himbauan moral para kiai adalah kompas etika yang sangat berharga. Namun, penyelesaian konflik administratif harus tetap berjalan di atas rel AD/ART yang jelas.

PBNU yang sah punya tanggung jawab penuh untuk memastikan roda organisasi berjalan. Itu termasuk menyelesaikan persoalan disiplin dan mempersiapkan muktamar sesuai mekanisme resmi. Kepatuhan pada aturan adalah satu-satunya kunci untuk menghindari dualisme dan menjaga citra PBNU tetap solid di mata umat. Wallahu'alam bishawab.


KH Imam Jazuli Lc., MA.

Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.


Halaman:

Komentar