Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo akhirnya rampung juga. Dari forum yang penuh wibawa itu, muncul sejumlah rekomendasi penting untuk menyelesaikan dinamika internal di tubuh PBNU. Opsi-opsinya beragam, mulai dari islah, penyerahan mandat, hingga kemungkinan Muktamar Luar Biasa. Semua itu adalah respons atas situasi organisasi yang kian panas dan dinamis.
Tapi, tunggu dulu. Sebelum kita larut dalam euforia rekomendasi, ada baiknya kita meninjau hasil musyawarah ini dengan kepala dingin. Ada garis tipis yang harus kita bedakan: antara himbauan moral yang bersifat kultural dan penegakan disiplin berdasarkan aturan baku organisasi, yaitu AD/ART NU.
Pertama, Cuma Himbauan.
Ini poin krusial yang sering terlupa. Sebesar apapun forum Musyawarah Kubro, dan sebanyak apapun kiai yang hadir, sifatnya tetaplah forum kultural. Hasilnya adalah himbauan moral, bukan ketetapan organisasi yang mengikat secara legal-formal. Bobot moralnya memang tinggi dan patut dihormati. Namun, pada akhirnya, pelaksanaannya bergantung pada kebijakan pengurus yang sah sesuai AD/ART. Ia tetaplah saran, bukan perintah yang wajib dipatuhi.
Kedua, Soalnya Disiplin, Bukan Konflik.
Rekomendasi yang mengedepankan islah memang terdengar mulia. Namun, kita perlu melihat akar masalahnya. Menurut sejumlah pengamat, konflik mendasar sebenarnya tidak ada. Yang terjadi adalah murni penegakan disiplin organisasi, yang berujung pada pemberhentian seorang ketua umum.
Persoalan justru mengemuka ketika keputusan disipliner itu "dilawan". Berbagai pihak pun turut bermain, termasuk upaya memanfaatkan kharisma kiai sepuh untuk membatalkan keputusan pleno PBNU yang sudah mengesahkan Gus Zulfa sebagai Pejabat Ketua Umum.
Andai saja pihak yang diberhentikan bersikap legowo dan mundur, proses muktamar bisa berjalan lancar tanpa kegaduhan seperti sekarang. Islah yang diharapkan sejatinya adalah islah dalam bentuk menerima keputusan organisasi yang sudah final, bukan negosiasi ulang atas sebuah tindakan disiplin.
Ketiga, Batas Waktu dan Opsi yang Problemastis.
Forum memberi batas waktu 3x24 jam untuk islah. Jika gagal, mandat diserahkan kepada Mustasyar PBNU. Opsi kedua ini justru menimbulkan tanda tanya besar soal legalitasnya.
Soalnya, AD/ART NU tidak mengenal mekanisme penyerahan mandat penyelenggaraan muktamar kepada Mustasyar. Mustasyar adalah dewan penasihat, fungsinya memberi masukan, bukan eksekutor teknis apalagi penyelenggara forum tertinggi. Mencari dasar hukum untuk opsi ini dalam Perkum NU akan sangat sulit. Alih-alih taat aturan, langkah ini justru terasa bertentangan dengan prinsip itu sendiri.
Keempat, Soal Muktamar Luar Biasa.
Lalu ada opsi ketiga: Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh PW dan PC jika dua opsi sebelumnya mentok. Ini pun tak lepas dari kritik.
Berdasarkan AD/ART, wewenang menyelenggarakan Muktamar Percepatan atau Luar Biasa adalah hak mutlak PBNU yang sah. Jadi, inisiatif penyelenggaraan di luar struktur itu berpotensi dianggap ilegal secara organisasi. Niat menjaga keutuhan jam'iyyah justru harus berlandaskan kepatuhan pada aturan main yang ada. Menyelenggarakan forum tandingan malah berisiko memperdalam perpecahan, bukannya menyembuhkan.
Menjaga marwah dan keutuhan NU, seperti yang disuarakan di Lirboyo, tentu tujuan yang mulia. Tapi, jalan menuju ke sana idealnya ditempuh dengan tetap menaati konsensus aturan organisasi. Himbauan moral para kiai adalah kompas etika yang sangat berharga. Namun, penyelesaian konflik administratif harus tetap berjalan di atas rel AD/ART yang jelas.
PBNU yang sah punya tanggung jawab penuh untuk memastikan roda organisasi berjalan. Itu termasuk menyelesaikan persoalan disiplin dan mempersiapkan muktamar sesuai mekanisme resmi. Kepatuhan pada aturan adalah satu-satunya kunci untuk menghindari dualisme dan menjaga citra PBNU tetap solid di mata umat. Wallahu'alam bishawab.
KH Imam Jazuli Lc., MA.
Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.
Artikel Terkait
Gerindra Syukuran HUT ke-18, Muzani Apresiasi Dukungan Koalisi untuk Pemerintahan Prabowo
AS dan Iran Kembali Berunding di Oman Setelah Konflik Hentikan Diplomasi Nuklir
Mensesneg Serukan Pembenahan Internal Usai KPK Tangkap Hakim di Depok
Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas di Kontrakan Bekasi