Seorang hakim nonpalu dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berinisial IW, akhirnya dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tegas ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), setelah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyelidiki kasusnya.
Ketua Sidang MKH, Yasardin, membacakan putusan tersebut. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis lalu, namun putusannya baru dikeluarkan Senin kemarin.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,”
Begitu bunyi putusan yang dirilis melalui situs resmi KY.
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi