Hakim PTA Kupang Dipecat Usai Tipu Belasan Orang dengan Janji Palsu CPNS

- Senin, 22 Desember 2025 | 14:05 WIB
Hakim PTA Kupang Dipecat Usai Tipu Belasan Orang dengan Janji Palsu CPNS

Seorang hakim nonpalu dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berinisial IW, akhirnya dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tegas ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), setelah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyelidiki kasusnya.

Ketua Sidang MKH, Yasardin, membacakan putusan tersebut. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis lalu, namun putusannya baru dikeluarkan Senin kemarin.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,”

Begitu bunyi putusan yang dirilis melalui situs resmi KY.


Halaman:

Komentar