Seorang hakim nonpalu dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berinisial IW, akhirnya dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tegas ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), setelah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyelidiki kasusnya.
Ketua Sidang MKH, Yasardin, membacakan putusan tersebut. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis lalu, namun putusannya baru dikeluarkan Senin kemarin.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,”
Begitu bunyi putusan yang dirilis melalui situs resmi KY.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Ganti Pendekatan Represif dengan Humanis Hadapi Gelombang Urbanisasi Pasca-Lebaran
Prabowo Tiba di Tokyo, Akan Temui Kaisar Naruhito dan PM Takaichi
Umat Katolik Fakfak Rayakan Minggu Palma dengan Khidmat, Masuki Pekan Suci
Dinkes Flores Timur Siapkan Tujuh Posko Kesehatan untuk Semana Santa