Latar belakangnya? IW dilaporkan oleh sejumlah korban. Dia diduga kuat menggelapkan dana masyarakat bahkan hingga miliaran rupiah. Modusnya, dia menjanjikan bisa meloloskan anak-anak korban dalam seleksi CPNS. Dengan berani, dia mengaku sebagai hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi di Kementerian Hukum dan HAM.
IW menawarkan apa yang disebutnya 'jalur khusus'. Harganya selangit: Rp 175 juta per orang. Dia berjanji, dengan uang itu, kelulusan pasti dijamin.
Namun begitu, janji itu ternyata omong kosong. Bukan cuma satu atau dua orang yang tertipu. Setidaknya ada 13 korban lain di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang, dengan nominal yang berbeda-beda. Mereka merasa tertipu dan akhirnya berani melapor.
Menurut sejumlah saksi, para korban bahkan sudah berusaha menemui IW langsung di Kupang. Tujuannya sederhana: menuntut pengembalian uang mereka yang hilang. Tapi tampaknya, upaya itu tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, kasus ini berujung pada sidang etik dan pemberhentian sang hakim.
Artikel Terkait
Setelah 13 Tahun, PLTN Terbesar Dunia di Jepang Bersiap Hidup Kembali
Musyawarah Kubro Lirboyo Usulkan Solusi, Tapi Masih Ada Jurang antara Himbauan dan Aturan
Bareskrim Gagalkan Sindikat Narkoba Rp 60 Miliar yang Incar Djakarta Warehouse Project
Mobil Sewaan Jadi Sarana Favorit Pengedar Narkoba ke Jakarta