Latar belakangnya? IW dilaporkan oleh sejumlah korban. Dia diduga kuat menggelapkan dana masyarakat bahkan hingga miliaran rupiah. Modusnya, dia menjanjikan bisa meloloskan anak-anak korban dalam seleksi CPNS. Dengan berani, dia mengaku sebagai hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi di Kementerian Hukum dan HAM.
IW menawarkan apa yang disebutnya 'jalur khusus'. Harganya selangit: Rp 175 juta per orang. Dia berjanji, dengan uang itu, kelulusan pasti dijamin.
Namun begitu, janji itu ternyata omong kosong. Bukan cuma satu atau dua orang yang tertipu. Setidaknya ada 13 korban lain di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang, dengan nominal yang berbeda-beda. Mereka merasa tertipu dan akhirnya berani melapor.
Menurut sejumlah saksi, para korban bahkan sudah berusaha menemui IW langsung di Kupang. Tujuannya sederhana: menuntut pengembalian uang mereka yang hilang. Tapi tampaknya, upaya itu tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, kasus ini berujung pada sidang etik dan pemberhentian sang hakim.
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi