Singapura kembali menangkap warga Indonesia yang diduga masuk secara ilegal. Kali ini, enam pria diamankan aparat setelah berlayar dengan perahu kayu ke perairan Tanah Merah. Kejadiannya berlangsung dini hari, tepatnya pada 21 Desember 2025 lalu.
Menurut sejumlah saksi, perahu itu terlihat melintas di wilayah perairan yang sama. Police Coast Guard Singapura kemudian bergerak cepat untuk mengamankan keenam pria berusia 23 hingga 29 tahun tersebut.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, membenarkan kabar ini pada Senin (22/12/2024).
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," jelas Henny.
Artikel Terkait
BNPB Catat Banjir dan Cuaca Ekstrem Terjang Sejumlah Daerah Saat Lebaran
Tottenham Tersungkur ke Zona Degradasi Usai Dibantai Nottingham Forest
Robinio Vaz Jadi Pahlawan, AS Roma Akhiri Tren Buruk dengan Kemenangan Tipis Atas Lecce
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Naik ke Peringkat Ketiga Klasemen