Singapura kembali menangkap warga Indonesia yang diduga masuk secara ilegal. Kali ini, enam pria diamankan aparat setelah berlayar dengan perahu kayu ke perairan Tanah Merah. Kejadiannya berlangsung dini hari, tepatnya pada 21 Desember 2025 lalu.
Menurut sejumlah saksi, perahu itu terlihat melintas di wilayah perairan yang sama. Police Coast Guard Singapura kemudian bergerak cepat untuk mengamankan keenam pria berusia 23 hingga 29 tahun tersebut.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, membenarkan kabar ini pada Senin (22/12/2024).
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," jelas Henny.
Artikel Terkait
Bareskrim Gagalkan Sindikat Narkoba Rp 60 Miliar yang Incar Djakarta Warehouse Project
Mobil Sewaan Jadi Sarana Favorit Pengedar Narkoba ke Jakarta
Dari Pangalengan ke Sekolah: Koperasi Susu Siap Jadi Tulang Punggung Program Makan Bergizi
Kapolri Tinjau Langsung Kesiapan Nataru, Arus Mudik Mulai Meningkat