Tanah Sitaan Korupsi Andi Winarto Laku Rp 5,4 Miliar di Lelang

- Minggu, 21 Desember 2025 | 09:50 WIB
Tanah Sitaan Korupsi Andi Winarto Laku Rp 5,4 Miliar di Lelang

Lelang aset korupsi Andi Winarto akhirnya rampung juga. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil menjual tanah sitaan seluas 666 meter persegi itu dengan harga Rp 5,4 miliar lebih. Tidak tanggung-tanggung, asetnya laku semua.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal itu lewat keterangan tertulisnya pada Minggu (21/12/2025).

"Lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025," katanya.

Menurutnya, proses lelang berjalan lancar dan seluruh aset terjual. "Laku terjual senilai Rp 5.461.200.000," ucap Anang.

Tanah yang dilelang itu terdiri dari empat bidang. Lokasinya di Gang Merdekalio, kawasan Tamansari, Bandung. Prosesnya sendiri digelar secara daring melalui situs lelang pemerintah.

Semua ini bukan tanpa dasar. Anang menjelaskan, lelang ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya sendiri sudah lama, yakni Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, yang menjerat Andi Winarto.

Nah, uang hasil lelang nantinya akan masuk dulu ke rekening Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dari sana, dana itu akan dialokasikan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Kasus Andi Winarto sendiri cukup menggemparkan. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan terlibat dalam pembobolan sebuah bank BUMD. Pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar kepadanya.

Namun begitu, hukuman itu belum seberapa dibanding kewajiban uang pengganti yang harus ia bayar. MA memutuskan ia harus membayar uang pengganti yang nilainya fantastis: Rp 548 miliar.

Amar putusan MA jelas menyatakan, jika terpidana gagal melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang hartanya. Inilah yang kini terjadi. Lelang aset di Bandung itu adalah bagian dari upaya mengeksekusi putusan tersebut, menutup sedikit dari kerugian negara yang sangat besar.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar