"Setelah dilantik akhir tahun lalu, Ade Kuswara lalu menjalin komunikasi dengan seorang kontraktor, SRJ, yang biasa mengerjakan proyek di Bekasi. Nah, karena proyeknya sendiri belum ada masih rencana untuk 2026 mereka malah sudah berkomunikasi soal ini. Ade dan ayahnya pun berkali-kali meminta sejumlah uang," ujar Asep.
Jadi, uang sebanyak itu diserahkan hingga empat kali. Prosesnya tidak langsung, melainkan melalui beberapa perantara.
"Total ijon yang diberikan SRJ kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Penyerahannya dilakukan dalam empat kali tahap, lewat para perantara," tambahnya.
Singkatnya, skema mereka sudah terbongkar. Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Artikel Terkait
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein
Prabowo Soroti Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo, Ahli Sebut Keteledoran Kolektif
Dendam dan Ideologi Ekstrem: Siswa SMP Kubu Raya Lempar Bom Molotov di Sekolah
KPK Bergerak Cepat: OTT Bea Cukai Jakarta dan Banjarmasin Digelar Serentak