"Setelah dilantik akhir tahun lalu, Ade Kuswara lalu menjalin komunikasi dengan seorang kontraktor, SRJ, yang biasa mengerjakan proyek di Bekasi. Nah, karena proyeknya sendiri belum ada masih rencana untuk 2026 mereka malah sudah berkomunikasi soal ini. Ade dan ayahnya pun berkali-kali meminta sejumlah uang," ujar Asep.
Jadi, uang sebanyak itu diserahkan hingga empat kali. Prosesnya tidak langsung, melainkan melalui beberapa perantara.
"Total ijon yang diberikan SRJ kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Penyerahannya dilakukan dalam empat kali tahap, lewat para perantara," tambahnya.
Singkatnya, skema mereka sudah terbongkar. Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Artikel Terkait
BMKG Jambi Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob 23-26 Maret 2026
Senin 23 Maret 2026 Masuk Cuti Bersama Idulfitri, Libur Panjang Berlanjut
Perkelahian Usai Pencegatan OTK Warnai Malam Takbiran di Pangandaran
MAKI Kritik KPK Atas Perubahan Status Tahanan Yaqut yang Dinilai Tak Transparan