"Setelah dilantik akhir tahun lalu, Ade Kuswara lalu menjalin komunikasi dengan seorang kontraktor, SRJ, yang biasa mengerjakan proyek di Bekasi. Nah, karena proyeknya sendiri belum ada masih rencana untuk 2026 mereka malah sudah berkomunikasi soal ini. Ade dan ayahnya pun berkali-kali meminta sejumlah uang," ujar Asep.
Jadi, uang sebanyak itu diserahkan hingga empat kali. Prosesnya tidak langsung, melainkan melalui beberapa perantara.
"Total ijon yang diberikan SRJ kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Penyerahannya dilakukan dalam empat kali tahap, lewat para perantara," tambahnya.
Singkatnya, skema mereka sudah terbongkar. Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Artikel Terkait
Bibit Siklon 93S Menguat, Berpotensi Jadi Badai Tropis Malam Ini
Ribuan Kaki Berlari untuk Sumatera di Candi Borobudur
Dua Pemuda Panna Temukan Berlian 15 Karat, Biaya Pernikahan Saudara Terjamin
Mencekam, 10 Nyawa Melayang dalam Penembakan Brutal di Bekkersdal