Polisi di Kota Metro, Lampung, berhasil meringkus tiga pemuda yang terlibat dalam kasus pemerkosaan yang sangat mengerikan. Korban adalah seorang remaja putri berusia 18 tahun, GA, yang juga merupakan penyandang disabilitas. Ketiganya diamankan dengan inisial AMN (23), AL (19), dan RA (26).
Yang membuat hati miris, aksi keji ini ternyata bukan sekadar spontan. Menurut penyidik, mereka sudah merencanakannya dari awal.
"Memang sudah direncanakan. Salah satu pelaku, AMN, sebelumnya sudah kenal dengan korbannya,"
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky D Cahyo, pada Minggu (21/12/2025).
Modusnya berawal ketika korban dijemput oleh para pelaku. GA kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan milik AL. Suasana di dalam rumah itu berubah jadi mimpi buruk bagi korban. Ia dipaksa menenggak minuman keras sebelum akhirnya menjadi sasaran kebuasan mereka.
Rizky D Cahyo memaparkan kronologi yang lebih detail. Setelah tiba, AMN langsung membawa korban ke sebuah kamar di belakang. Di sana, GA dipaksa untuk berhubungan badan. Tak berhenti, korban kemudian dicekoki tuak dan diperkosa lagi secara bergiliran. Kejadian itu berlangsung berulang kali.
Kini, korban sudah berada dalam pelukan keluarganya dan sedang mendapatkan pendampingan intensif untuk memulihkan trauma berat yang dialaminya. Di sisi lain, ketiga pelaku tak bisa berkutik. Mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadab mereka.
Artikel Terkait
AS Konfirmasi Perundingan Nuklir dengan Iran Tetap Berlangsung di Muscat
Warga Gugat UU Sumatera Selatan ke MK, Minta Penulisan Sesuai KBBI
Bareskrim Ungkap Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Jajanan di Bogor
Laporan HRW: Kembalinya Trump Percepat Kemunduran Demokrasi dan HAM Global