Kepala Kejari dan Dua Anak Buahnya Dijerat KPK, Satu Kabur Saat OTT

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:15 WIB
Kepala Kejari dan Dua Anak Buahnya Dijerat KPK, Satu Kabur Saat OTT

Operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Selatan berhasil menjerat tiga oknum jaksa. Mereka diduga memeras sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Momentum ini, tentu saja, jadi tamparan keras sekaligus kesempatan bagi institusi Kejaksaan untuk benar-benar berbenah.

Ketiganya adalah Albertinus P Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari setempat, Asis Budianto (ASB) dari Kasi Intel, dan Taruna Fariadi (TAR) dari Kasi Datun. Namun, ada drama kecil di lapangan. Saat operasi digelar, Taruna Fariadi kabur. Ia berhasil menghilang dari lokasi.

Meski satu orang melarikan diri, KPK tak ragu. Mereka sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Langkah penahanan pun segera dilakukan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," ujarnya.

Ia lalu menyebutkan nama-nama yang sudah diketahui publik: APN, ASB, dan TAR. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Desember 2025.

Soal pasal yang menjerat, Asep menyebutkan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, yang dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP. Intinya, pemerasan.

Lalu, bagaimana dengan yang kabur? Asep mengakui Taruna melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

"Benar, sesuai laporan petugas, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Asep.

Pencarian kini masih berlangsung. KPK memberi sinyal tegas: jika Taruna tak kunjung menyerahkan diri, namanya akan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ancaman itu jelas, menunggu waktu eksekusi.

Kasus ini, di satu sisi, menunjukkan kinerja KPK yang masih tajam. Di sisi lain, ia menguak lagi borok lama tentang penyalahgunaan wewenang di lembaga penegak hukum. Rakyat tentu menunggu, bagaimana proses hukum berikutnya berjalan. Tanpa tebang pilih.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar