Ceritanya berawal dari dana hibah yang diterima KPU Tanjungbalai dari Pemkot. Nilainya gede banget, mencapai Rp 16,5 miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Untuk tahun 2023 sekitar Rp 5,8 miliar, dan tahun 2024 lebih besar lagi, Rp 10,7 miliar.
Dari jumlah sebesar itu, realisasi yang tercatat sekitar Rp 10,8 miliar. Sisa dana yang tidak terpakai, kurang lebih Rp 5,6 miliar, sudah dikembalikan ke kas daerah pada awal April 2025 lalu.
Tapi, di balik pengembalian dana itu, ternyata ada masalah. Penyidik tak main-main, mereka memeriksa puluhan saksi tepatnya 75 orang. Hasil auditnya yang kemudian mengungkap fakta pahit: ada uang negara yang raib.
Tak hanya itu, upaya penyitaan juga dilakukan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp 663 juta lebih. Uang itu disita dari sejumlah saksi yang diperiksa.
Kini, kasusnya sedang digulirkan. Kejari Tanjungbalai masih mendalami motif dan alur lengkapnya. Satu hal yang pasti, lembaga penyelenggara pemilu kembali tercoreng oleh ulah oknumnya sendiri.
Artikel Terkait
KPK Buru Jaksa Kabur Usai OTT di Kalimantan Selatan
Tragedi Pejagalan: Lima Tewas Terjebak Kobaran Api Diduga dari Mobil Listrik
Tangsel Siagakan Pompa dan Petugas Hadang Banjir Menjelang Natal
Kajari HSU dan Dua Kasinya Terjaring KPK, Diduga Memeras Pejabat Daerah