Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, resmi menjerat Ketua KPU setempat sebagai tersangka. Dia berinisial FRP. Kasusnya dugaan korupsi dana hibah yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar. Tak sendirian, tiga orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menguras uang negara ini.
Kajari Tanjungbalai, Bobon Rubiana, membeberkan kronologinya. Menurutnya, setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,258 miliar lebih. Angka yang fantastis.
"Kerugian itu muncul dari beberapa hal," jelas Bobon, "seperti biaya perjalanan dinas, mark up saat belanja barang atau jasa, dan juga ada kegiatan yang sama sekali tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban."
Jadi, siapa saja pelakunya? Selain FRP yang menjabat sebagai ketua, ada EAS yang merupakan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai. Lalu, SWU yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk barang dan jasa. Terakhir, MRS yang bertugas sebagai bendahara.
"Totalnya empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Kajari.
Artikel Terkait
Iran Tegaskan Selat Hormuz Hanya Tertutup bagi Kapal Musuh
CERN Sukses Pindahkan Antimateri untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah
Pemkot Bogor Wajibkan Seluruh PKL Pindah ke Pasar Resmi, Batas Akhir 26 Maret
Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher