KPK Geledah Kantor Perusahaan Terkait Dugaan Suap Pajak Rp75 Miliar

- Rabu, 14 Januari 2026 | 10:18 WIB
KPK Geledah Kantor Perusahaan Terkait Dugaan Suap Pajak Rp75 Miliar

Operasi penggeledahan KPK masih terus berlanjut. Kali ini, Selasa malam (13/1), penyidik mendatangi kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang diduga melibatkan oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dari lokasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya Rabu (14/1).

“Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” sambung Budi.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Wanatiara Persada sendiri belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun. Mereka memilih diam soal penggeledahan dan kasus yang menjerat stafnya.

Kasus ini berawal dari laporan perusahaan tersebut pada September 2025. Mereka melaporkan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023. Nah, dalam proses pemeriksaan, petugas pajak justru menemukan indikasi kurang bayar yang nilainya fantastis: sekitar Rp 75 miliar. Dari sinilah kemudian muncul dugaan adanya suap untuk mengempiskan angka pajak itu.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakut dan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa bukti juga berhasil diamankan dari sana.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di sisi penerima, ada tiga orang dari KPP Madya Jakarta Utara: Dwi Budi (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak, dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada.

Alur uangnya cukup rumit. Pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar. Uang ini lalu ditukar ke Dolar Singapura.

Menurut penyelidikan, Abdul Kadim Sahbudin kemudian menyerahkan uang tunai tersebut kepada Agus Syaifudin dan Askob di beberapa titik di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, di Januari 2026, duit itu didistribusikan lagi oleh keduanya kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lain. Saat transaksi distribusi inilah KPK bergerak dan melakukan penangkapan.

Budi menegaskan, pengusutan tidak berhenti di kelima tersangka itu. “Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja,” katanya kepada wartawan.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” tegas Budi. Artinya, kemungkinan masih ada nama lain yang akan terseret.

Langkah Tegas DJP

Menyikapi penetapan tersangka terhadap pegawainya, Ditjen Pajak langsung mengambil tindakan. Tiga orang dari KPP Madya Jakut itu dipecat sementara.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyebut perbuatan mereka sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. “DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya,” tegasnya dalam rilis tertulis Minggu (11/1).

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.

DJP berjanji akan kooperatif mendukung proses hukum di KPK. Mereka juga bakal mengevaluasi ulang proses bisnis dan pengawasan internal di unit terkait. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya skandal serupa.

Tak cuma ke internal, Rosmauli mendesak agar pihak swasta yang terlibat juga kena sanksi. Misalnya, dengan mencabut izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan.

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” tuturnya. “DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.”

Komitmen perbaikan itu diucapkan. Tinggal menunggu realisasinya di lapangan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar