Soalnya, ada lima jenazah asal Jawa Timur yang harus dipulangkan. Sementara, aturan yang berlaku ketat: hanya ada satu penerbangan Hong Kong-Surabaya per hari, dan itu cuma boleh membawa satu jenazah. Artinya, proses pemulangan bakal berlangsung bertahap.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah siap mengawal seluruh proses. Biaya pun sepenuhnya ditanggung kementerian terkait. Meski begitu, masih ada hal lain yang belum jelas.
Disnaker Ponorogo masih menunggu informasi soal hak-hak Dina selama bekerja di Hong Kong, termasuk kemungkinan ada santunan dari pemerintah setempat. "Untuk santunan lain dari pemerintah Hong Kong belum ada informasi. Saat ini fokus kami memastikan pemulangan jenazah," tegas Suko.
Dina Martiana meninggal dalam peristiwa yang sungguh memilukan. Kebakaran di Wang Fuk Court itu tak hanya merenggut nyawanya, tapi juga delapan WNI lainnya. Total, sembilan orang tewas, dengan lima di antaranya berasal dari Jawa Timur.
Korban ditemukan meninggal di lantai 26. Dari informasi yang beredar, dia sedang berupaha menyelamatkan majikannya saat kobaran api melalap gedung.
Artikel Terkait
Gurun Dubai Kembali Tergenang, Bandara Lumpuh Diterjang Banjir
Warga Belanda Dideportasi Usai Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Saat Mabuk
Polres Tangsel Gelar Apel Akbar, Siapkan Operasi Lilin untuk Nataru 2025
Kengerian di Stasiun Taipei: Bom Asap dan Penusukan Tewaskan Empat Jiwa