"Jadi, untuk kelanjutannya, penyidikan akan diproses di Kejaksaan Agung," jelasnya.
Di sisi lain, pihak Kejagung pun telah menerima penyerahan tersebut. Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan, proses lebih lanjut akan diumumkan kemudian dari kantornya.
Dengan begitu, kasus ini memasuki babak baru. KPK melepasnya, sementara Kejaksaan Agung mengambil alih tongkat estafet penyelidikan.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Siap Hadapi Proses Hukum Usai Laporan Soal Materi Stand-up Comedy
Kertas Bekas Kasus Narkoba Nyelip di Berita Acara Penganiayaan, Propam Turun Tangan
Pandji Pragiwaksono Bertabayyun ke MUI Usai Polemik Mens Rea
Tiga Kabupaten di Aceh Masih Berstatus Tanggap Darurat Meski Fase Pemulihan Sudah Dimulai