Dua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten akhirnya diserahkan. Mereka kini berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung, yang akan melanjutkan proses penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal itu di gedung KPK, Kuningan, Jumat (19/12/2025).
"Kami sudah menyerahkan orangnya, beserta barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi itu," ujar Asep.
Menurutnya, penyerahan dilakukan karena kedua orang tersebut ternyata sudah berstatus tersangka di Kejagung. Bahkan, surat perintah penyidikan untuk mereka sudah lebih dulu terbit.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Siap Hadapi Proses Hukum Usai Laporan Soal Materi Stand-up Comedy
Kertas Bekas Kasus Narkoba Nyelip di Berita Acara Penganiayaan, Propam Turun Tangan
Pandji Pragiwaksono Bertabayyun ke MUI Usai Polemik Mens Rea
Tiga Kabupaten di Aceh Masih Berstatus Tanggap Darurat Meski Fase Pemulihan Sudah Dimulai