Dua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten akhirnya diserahkan. Mereka kini berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung, yang akan melanjutkan proses penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal itu di gedung KPK, Kuningan, Jumat (19/12/2025).
"Kami sudah menyerahkan orangnya, beserta barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi itu," ujar Asep.
Menurutnya, penyerahan dilakukan karena kedua orang tersebut ternyata sudah berstatus tersangka di Kejagung. Bahkan, surat perintah penyidikan untuk mereka sudah lebih dulu terbit.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Bekasi Bungkam, Tunggu Kejelasan OTT KPK
Komjak Desak Kejagung: Sanksi Pidana untuk Jaksa Terjerat OTT, Bukan Cuma Teguran
Korlantas Tambah 315 Unit e-Tilang Handheld, Targetkan Penegakan Hukum yang Lebih Transparan
Australia Luncurkan Program Buyback Senjata Usai Tragedi Bondi