Dua Polisi Dipecat, Kasus Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diselidiki

- Rabu, 17 Desember 2025 | 21:40 WIB
Dua Polisi Dipecat, Kasus Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diselidiki

Pengusutan kasus pembakaran kios pedagang di Kalibata, imbas dari keributan dengan debt collector, masih terus berjalan. Polda Metro Jaya yang menanganinya. Kabar ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12/2025) lalu.

Dia bicara usai sidang etik untuk enam anggota satuan Yanma Mabes Polri. "Untuk kasus pembakarannya, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro," ujar Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.

Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik. Erdi menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. "Yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen. Saat ini kasus memang sudah ditangani Polda Metro Jaya, dan kami pastikan penyidik bekerja secara komprehensif," katanya.

Tak cuma itu. "Rasa keadilan tetap kita prioritaskan," tegas Erdi.

Sidang etik sendiri sudah menghasilkan keputusan. Enam anggota yang terlibat pengeroyokan debt collector atau 'matel' itu dijatuhi sanksi. Dua di antaranya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dipecat tidak dengan hormat. Mereka dinilai sebagai pelaku utama.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Erdi.

Ceritanya berawal dari Bripda AMZ. Dialah pemilik motor NMAX hitam yang dicegat dan ditahan oleh para debt collector. Merasa tak terima, AMZ lalu menghubungi rekannya, Brigadir IAM, minta tolong.

"Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan. Spontan, dia mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim," lanjut Erdi.

Keempat orang yang diajak itu adalah juniornya: Bripda BN, JLA, RGW, dan IAB. Mereka ikut serta dalam pengeroyokan itu, sekadar menuruti ajakan sang senior untuk menolong AMZ.

Meski dinilai hanya 'ikut-ikutan', keempatnya tetap kena sanksi berat. Mereka dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi untuk jangka waktu lima tahun.

Menanggapi putusan sidang etik ini, keenam anggota tersebut dikabarkan mengajukan banding. Proses hukum untuk kasus pembakaran kios, di sisi lain, masih berlanjut terpisah. Kita tunggu saja kelanjutannya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler