Pengusutan kasus pembakaran kios pedagang di Kalibata, imbas dari keributan dengan debt collector, masih terus berjalan. Polda Metro Jaya yang menanganinya. Kabar ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12/2025) lalu.
Dia bicara usai sidang etik untuk enam anggota satuan Yanma Mabes Polri. "Untuk kasus pembakarannya, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro," ujar Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.
Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik. Erdi menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. "Yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen. Saat ini kasus memang sudah ditangani Polda Metro Jaya, dan kami pastikan penyidik bekerja secara komprehensif," katanya.
Tak cuma itu. "Rasa keadilan tetap kita prioritaskan," tegas Erdi.
Sidang etik sendiri sudah menghasilkan keputusan. Enam anggota yang terlibat pengeroyokan debt collector atau 'matel' itu dijatuhi sanksi. Dua di antaranya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dipecat tidak dengan hormat. Mereka dinilai sebagai pelaku utama.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Erdi.
Artikel Terkait
Ahli Ingatkan Pentingnya Persiapan Fisik untuk Mudik Lebaran 2026
Polres Bogor Serahkan Tiga Unit Pertama Rumah ASRI untuk Warga Kurang Mampu
Ditjen Pajak: Baru 55,7% Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Jelang Libur Panjang
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Bundaran HI untuk Acara Eid Mubarak Jakarta