Viral di media sosial, sebuah video yang menawarkan jasa nikah siri secara terang-terangan di Jakarta Timur. Tawaran yang beredar bebas ini langsung menyulut perhatian.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, angkat bicara. Dia mengingatkan adanya bahaya laten di balik praktik semacam ini.
"Saya juga mengingatkan bahwa ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial, seperti yang dikhawatirkan oleh ulama," kata Singgih kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
"Karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial," tambahnya.
Menurutnya, biro-biro semacam ini jelas telah mengeksploitasi perempuan. Karena itulah, dia mendesak agar polisi dan lembaga agama segera bergerak.
"Sangat penting aparat seperti polisi dan lembaga agama bekerja sama untuk menindak biro-biro nikah siri yang melanggar hukum dan mengeksploitasi perempuan," tegasnya.
Di sisi lain, peran Kementerian Agama dinilai krusial. Singgih meminta Kemenag tak tinggal diam.
Dia mendorong sosialisasi yang lebih gencar tentang pentingnya pencatatan pernikahan di KUA. Tak cuma itu, dia juga menilai perlu ada regulasi khusus yang mengatur layanan pernikahan, terutama yang beroperasi di dunia maya. Mulai dari verifikasi penyedia jasa, pemberian izin operasional, hingga pengawasan konten yang ketat.
"Agar nikah siri tidak disalahgunakan, maka Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA. Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten," ujarnya.
Dengan langkah-langkah konkret itu, negara diharapkan bisa benar-benar hadir. Terutama untuk melindungi hak-hak perempuan yang seringkali menjadi korban dalam praktik nikah siri yang tak tercatat.
"Dengan adanya aturan-aturan dari Kemenag, negara bisa melindungi perempuan jika terjadi perselisihan, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya (anak, nafkah, warisan) jika status pernikahan jelas dan diakui," pungkas Singgih.
Jadi, meski statusnya siri, hak-hak dasar mereka harus tetap punya pijakan hukum yang kuat.
Artikel Terkait
Pembersihan 8,8 Ton Sampah di Muara Angke Dinilai Baru Solusi Jangka Pendek, DPRD Dorong Penanganan Sistemik
Disway National Network Luncurkan Disway Top Regional Leader Awards 2026 untuk Apresiasi Kinerja Kepala Daerah
PMI Tewas Ditikam Sesama WNI di Hokkaido Jepang
Timnas Indonesia Uji Konsistensi Lawan Mozambik Usai Gilas Oman di FIFA Matchday