Ceritanya berawal dari Bripda AMZ. Dialah pemilik motor NMAX hitam yang dicegat dan ditahan oleh para debt collector. Merasa tak terima, AMZ lalu menghubungi rekannya, Brigadir IAM, minta tolong.
"Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan. Spontan, dia mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim," lanjut Erdi.
Keempat orang yang diajak itu adalah juniornya: Bripda BN, JLA, RGW, dan IAB. Mereka ikut serta dalam pengeroyokan itu, sekadar menuruti ajakan sang senior untuk menolong AMZ.
Meski dinilai hanya 'ikut-ikutan', keempatnya tetap kena sanksi berat. Mereka dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi untuk jangka waktu lima tahun.
Menanggapi putusan sidang etik ini, keenam anggota tersebut dikabarkan mengajukan banding. Proses hukum untuk kasus pembakaran kios, di sisi lain, masih berlanjut terpisah. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Malam Mencekam di Klaten: Dimas Dikejar dan Dibacok Empat Begal
Amuk Warga Bakar Rumah Bandar Narkoba di Madina, Lima Orang Diamankan
Setelah Pemulihan Intensif, Banda Aceh Kembali Terangi
Geram Narkoba, Ibu-Ibu Tabuyung Bakar Rumah Diduga Markas Bandar