Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK terbang ke Arab Saudi. Tujuannya jelas: mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024. Mereka tak pergi sendirian. Untuk menghitung potensi kerugian negara secara akurat, KPK menggandeng rekan-rekan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal ini. Ia menjelaskan kolaborasi di lapangan.
“Jadi ketika tim berangkat, penyidik bersama kawan-kawan dari BPK. Dari temuan di sana, tentu butuh konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi yang kami periksa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Di Saudi, tim gabungan ini melakukan pengecekan langsung. Mereka meninjau berbagai fasilitas pendukung penyelenggaraan ibadah haji, memeriksa ketersediaan dan kondisinya di lapangan. Semua untuk mendapatkan gambaran yang nyata.
Hingga kini, proses penghitungan kerugian negara masih terus berjalan. Tim sedang mencocokkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa belum lama ini, dengan fakta yang mereka saksikan di Arab Saudi.
“Ini masih proses hitung. Pemeriksaan baru selesai tadi malam, jadi masih dalam analisis. Kita tunggu laporan finalnya,” tutur Budi. Ia menambahkan, pemeriksaan juga masih menyasar pihak-pihak asosiasi biro perjalanan haji.
“Kemarin ada tujuh perwakilan asosiasi yang hadir dan diminta keterangannya, khususnya untuk urusan penghitungan kerugian negara,” imbuhnya.
Aliran Dana dari Biro Travel ke Oknum Kemenag
Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sendiri bukan hal baru. Eks Menag itu telah diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Salah satu fokus penyelidikan adalah aliran dana.
Budi Prasetyo memaparkan, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ke oknum-oknum di Kementerian Agama. Transaksi ini diduga terkait pengelolaan atau jual beli kuota haji.
Selain Yaqut, tujuh saksi dari kalangan asosiasi penyelenggara haji juga telah diperiksa. Pemeriksaan mereka difokuskan untuk melengkapi penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK.
“Ini menjadi pelengkap dari puzzle informasi yang sebelumnya sudah didapat penyidik,” sebut Budi. Ia melanjutkan, KPK juga mendalami soal diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.
Mengurai Benang Kusut Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji tahun 2024, yang didapat setelah lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga puluhan tahun.
Awalnya, kuota Indonesia di 2024 adalah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan itu, total menjadi 241 ribu. Namun masalah muncul saat pembagiannya. Kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total. Akibat kebijakan ini, komposisi akhir pun berubah: 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Dampaknya nyata dan menyedihkan. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, akhirnya gagal. KPK menduga kerugian negara mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1 triliun. Aset-aset seperti rumah, mobil, hingga uang dalam valuta asing telah disita dalam pengusutan kasus yang rumit ini.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi