Larangan perjalanan ke Amerika Serikat kembali diperluas. Kali ini, tujuh negara baru masuk dalam daftar larangan yang dikeluarkan pemerintahan Trump. Suriah dan pemegang paspor Otoritas Palestina termasuk di dalamnya.
Langkah ini diumumkan Rabu (17/12/2025), dan sepertinya tak lepas dari kampanye lama Trump soal imigrasi ketat. Retorika kerasnya kini berubah jadi kebijakan nyata: melarang warga asing yang dianggap mengancam keselamatan warga AS.
Gedung Putih punya alasan lain. Dalam sebuah pengumuman, disebutkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mencegah warga asing yang berpotensi "merusak atau menggoyahkan budaya, pemerintahan, lembaga, atau prinsip-prinsip dasar negara."
Momen pengumuman ini cukup sensitif. Hanya beberapa hari sebelumnya, dua tentara AS dan seorang sipil tewas di Suriah negara yang justru sedang diupayakan Trump untuk direhabilitasi pasca-kekuasaan Bashar al-Assad.
Artikel Terkait
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Penggeledahan Kantor Bupati Lampung Tengah
Jakarnaval 2025 Siap Ramaikan Ancol dengan Parade IP Lokal
Bayi 6 Bulan Tewas Dibanting Ayahnya di Ciputat, Diduga Dipicu Judi dan Miras
Jakarnaval 2025 Siap Pamerkan 12 Karya Ikonik Lokal di Ancol