Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank di Jakarta, akhirnya memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI yang diduga terlibat, kini bakal segera menghadapi meja hijau. Polisi Militer Kodam Jaya telah menyerahkan berkas penyelidikan mereka ke Oditur Militer, menandai dimulainya proses hukum formal.
Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, mengonfirmasi hal ini.
"Penyerahan perkara dari Penyidik Pomdam Jaya kepada Oditur Militer kami sudah dilakukan," ujarnya, Selasa lalu.
Ketiga tersangka itu berasal dari Detasemen Markas Kopassus. Mereka adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Saat ini, tim oditur sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara. Andri menjelaskan, pemeriksaan menyangkut aspek formal dan material. Jika semuanya sudah lengkap dan memenuhi syarat, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan.
Ia menegaskan komitmennya untuk transparansi. "Otmil II-07 Jakarta menjamin proses penyelesaian perkara secara cepat dan transparan," kata Andri. Menurutnya, azas kepastian hukum dan rasa keadilan akan diutamakan dalam setiap langkah.
Sebelumnya, Kopda FH telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Kolonel CPM Donny Agus, Danpomdam Jaya, menyatakan penahanan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Tiga Oknum Dijerat
Penetapan tiga tersangka ini sebenarnya sudah diumumkan sejak November lalu oleh Kadispenad. Saat itu, Kolonel Inf Donny Pramono menyampaikan bahwa penyidikan Polisi Militer telah berkembang dan tiga oknum prajurit akhirnya dijerat.
"Tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," tuturnya.
Kronologi kejadiannya sungguh tragis. Ilham Pradipta diculik usai sebuah pertemuan di sebuah mall di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus lalu. Nasib malang menimpanya. Esok harinya, Kamis 21 Agustus, jasad pria 37 tahun itu ditemukan di semak-semak daerah Serang Baru, Bekasi. Kondisinya memilukan: wajah, kaki, dan tangannya masih terikat kuat dengan lakban hitam.
Motif di balik kejahatan ini berawal dari niat serakah. Seorang tersangka lain, Ken alias C, disebut ingin mencuri dana dari rekening dormant atau tak aktif di bank. Masalahnya, untuk mengakses dan memindahkan dana itu ke rekening penampungannya, dia butuh otorisasi dari sang kacab. Dari situlah, rencana jahat untuk menculik Ilham muncul, yang berakhir dengan cara yang paling mengenaskan.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Nadiem Makarim Memanas, Ahli BPK Kritik Metode Audit Kerugian Negara
Persib Hormati Keputusan Liga Indonesia, Laga Tandang Lawan Persija Resmi Pindah ke Samarinda
Tanah Longsor di Tapanuli Utara Akibat Hujan Deras, Dua Orang Tewas dan Jalan Nasional Putus
Menteri Agama Ajak Masyarakat Lawan Hoaks yang Ganggu Kerukunan Beragama