Menurut pengamat hukum Profesor Henry Indraguna, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sama sekali tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia justru melihat aturan baru ini sebagai langkah penataan administratif yang diperlukan. “Intinya, Perpol ini menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” ujarnya.
Henry, yang juga Guru Besar Unissula Semarang, menekankan bahwa aturan tersebut harus dibaca secara utuh. Bukan sepotong-sepotong. “Dibaca secara sistematis, maka aturan ini justru sejalan dengan putusan MK,” sambungnya dalam keterangan tertulis, Senin lalu.
Ia merinci, Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa penugasan anggota Polri bisa dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun begitu, ada catatan penting.
“Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus punya keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” jelas Henry.
Penempatan itu juga mesti dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian, lembaga, atau komisi terkait. Dengan kata lain, tak bisa asal. Menurutnya, putusan MK sebelumnya justru menekankan pentingnya kejelasan status dan rantai komando dalam praktik penugasan ini. Nah, Perpol 10/2025 dianggap menjawab tepat kebutuhan itu.
Di sisi lain, Polri sendiri telah memastikan bahwa aturan ini punya landasan hukum yang kuat. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan panjang lebar.
Artikel Terkait
Kaesang Menangis di Hadapan Kader, Berjanji Besarkan PSI
Iran Tegas: Siap Bicara dengan AS, Asal Tak Ada Ancaman di Balik Meja
PDIP Anggap Pengunduran Diri Pejabat OJK Sebagai Keteladanan Moral
PDIP Desak Pemerintah Kembalikan TKD, Daerah Rawan Bencana Butuh Daya