Perpol 10/2025 Dinilai Sejalan dengan Putusan MK, Ini Penjelasan Pakar

- Senin, 15 Desember 2025 | 12:25 WIB
Perpol 10/2025 Dinilai Sejalan dengan Putusan MK, Ini Penjelasan Pakar

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Sabtu (13/12).

Ia juga menyebut sejumlah payung hukum lain. Misalnya, Pasal 19 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri. Lalu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147, yang mengatur hal serupa.

Jadi, mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain bukanlah hal baru. Ini sudah ada dasarnya. Hanya saja, Perpol 10/2025 hadir untuk mempertegas dan merapikan mekanisme yang sudah berjalan.

Adapun daftar instansi tempat anggota Polri dapat melaksanakan tugas cukup panjang. Mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Hukum, hingga Kehutanan dan Kelautan. Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BIN, BSSN, dan KPK juga termasuk di dalamnya. Bahkan Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga tercakup.

Intinya, aturan baru ini dimaksudkan agar semuanya lebih jelas. Lebih tertib. Dan yang paling penting, punya pijakan hukum yang kuat sehingga tak menimbulkan masalah di kemudian hari.


Halaman:

Komentar