Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana sidang praperadilan yang digugat oleh MAKI berlangsung cukup singkat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak agar KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Nah, terkait gugatan itu, KPK sudah memberikan jawaban tertulisnya.
Hakim Tunggal Budi Setiawan pun membenarkan penerimaan dokumen tersebut.
"Menerima jawaban dari termohon, silakan," ucapnya dalam persidangan Senin (15/12/2025) lalu.
Setelah berkas diserahkan, hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan. Agenda berikutnya adalah pembuktian dari saksi dan surat yang diajukan pemohon. "Cukup ya? Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 (Desember). Pembuktian saksi dan surat dari pemohon jam setengah 10," jelas Budi Setiawan.
Artikel Terkait
Sirkulasi Ilusi Tutup Rangkaian, Festival Teater Indonesia 2025 Gemakan Panggung Jakarta
Kembang Api di Sydney Dikira Perayaan Teror, Ternyata Persiapan Natal
Nasi Goreng dari Balik Jeruji untuk Korban Banjir Tukka
Polri Serahkan Sertifikat Audit Keamanan untuk Objek Vital Nasional 2025