Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana sidang praperadilan yang digugat oleh MAKI berlangsung cukup singkat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak agar KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Nah, terkait gugatan itu, KPK sudah memberikan jawaban tertulisnya.
Hakim Tunggal Budi Setiawan pun membenarkan penerimaan dokumen tersebut.
"Menerima jawaban dari termohon, silakan," ucapnya dalam persidangan Senin (15/12/2025) lalu.
Setelah berkas diserahkan, hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan. Agenda berikutnya adalah pembuktian dari saksi dan surat yang diajukan pemohon. "Cukup ya? Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 (Desember). Pembuktian saksi dan surat dari pemohon jam setengah 10," jelas Budi Setiawan.
Artikel Terkait
Kapolresta Sleman Dicopot Sementara Usai Penetapan Tersangka Kontroversial
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK, Saksi Kunci Hitung Kerugian Negara dari Kuota Haji
PAN Usul Hapus Parliamentary Threshold, PDIP Bantah: Justru Bikin Stabil!
Anggota DPR Pasha Bentrok dengan Wamen PPPA Soal Program Pemberdayaan Perempuan