KPK Buka Suara Soal Gugatan Pemeriksaan Bobby Nasution

- Senin, 15 Desember 2025 | 11:10 WIB
KPK Buka Suara Soal Gugatan Pemeriksaan Bobby Nasution

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana sidang praperadilan yang digugat oleh MAKI berlangsung cukup singkat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak agar KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Nah, terkait gugatan itu, KPK sudah memberikan jawaban tertulisnya.

Hakim Tunggal Budi Setiawan pun membenarkan penerimaan dokumen tersebut.

"Menerima jawaban dari termohon, silakan," ucapnya dalam persidangan Senin (15/12/2025) lalu.

Setelah berkas diserahkan, hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan. Agenda berikutnya adalah pembuktian dari saksi dan surat yang diajukan pemohon. "Cukup ya? Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 (Desember). Pembuktian saksi dan surat dari pemohon jam setengah 10," jelas Budi Setiawan.

Lalu, apa isi jawaban KPK itu? Menurut dokumen yang berhasil dilihat, lembaga antirasuah ini punya alasan sendiri. Mereka menyatakan tidak pernah mengabaikan perintah pengadilan. Soalnya, majelis hakim dianggap tak pernah mengeluarkan perintah eksplisit yang mewajibkan mereka menghadirkan Bobby Nasution ke persidangan.

KPK berargumen, sejak awal hingga pembacaan tuntutan, tidak ada tegasan atau penetapan lanjutan yang secara khusus menyuruh mereka memanggil sang gubernur. Mereka merasa tak punya dasar hukum atau kebutuhan pembuktian yang mendesak untuk itu.

"Bahwa sampai dengan tahapan persidangan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan/perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon untuk menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, sehingga tidak ada dasar hukum ataupun kebutuhan pembuktian yang mengharuskan termohon memanggil atau menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan," begitu bunyi salah satu poin dalam dokumen jawaban KPK.

Jadi, bagi KPK, langkah mereka selama ini sudah sesuai. Mereka menunggu perintah yang lebih jelas dari hakim. Sementara itu, perdebatan hukum ini masih akan berlanjut di ruang sidang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar