Bandara VVIP IKN: Dibangun Melanggar Aturan, Kini Hendak Berganti Wajah

- Minggu, 14 Desember 2025 | 21:50 WIB
Bandara VVIP IKN: Dibangun Melanggar Aturan, Kini Hendak Berganti Wajah

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No. 31 Tahun 2023 pada 6 Juni lalu. Aturan itu jadi dasar hukum pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara. Tujuannya jelas: memudahkan para Very Very Important Person terbang langsung ke IKN, tanpa harus transit dulu di Balikpapan atau Samarinda. Nah, perintah inilah yang kemudian menjadi tugas dan mungkin juga beban bagi Menteri Perhubungan untuk diwujudkan.

Di sisi lain, aturan main pembangunan bandara di Indonesia sebenarnya sudah ada. Merujuk pada PM Perhubungan No. 69 Tahun 2013, jarak minimal antar bandara di wilayah seperti Kalimantan harus 120 kilometer, atau dalam radius 60 km. Faktanya, di sekitar IKN sudah ada dua bandara: Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan dan Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda. Lalu, buat apa lagi bandara VVIP baru?

Ini yang jadi masalah. Jarak bandara VVIP IKN ke Sepinggan cuma sekitar 47 km. Sementara ke bandara Samarinda sekitar 113 km. Jelas, ini melanggar aturan jarak minimal tadi. Tapi, seperti biasa, pembangunannya dipaksakan juga. Mirip kasus bandara-bandara lain yang akhirnya justru membebani anggaran negara.

Yang bikin tambah ruwet, status bandara ini ternyata belum operasi sudah mau diubah. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Bandara VVIP IKN, rencananya bandara khusus ini akan berubah jadi bandara umum. Sertifikat Bandar Udara (SBU) IKN sendiri baru saja diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara pada 12 Juni 2025.

Belum beroperasi, sudah ingin berganti wajah. Pekerjaan Kemenhub ini semakin kabur saja, mengingat urusan bandara siluman IMIP yang dulu juga menguap tak jelas juntrungnya.

Lalu, apa sebenarnya fungsi Bandara VVIP IKN nanti?

Alasan perubahan status itu, katanya, agar bisa melayani penerbangan umum atau komersial. Ini pertanyaan besar. Regulator ini main apa, sih? Bukannya bandara umum di sekitar IKN sudah ada dua? Kalau perubahan status tetap dipaksakan, ini jelas contoh pemborosan yang tak masuk akal. Kesalahan yang diulang-ulang.

Bayangkan kerepotan Air Traffic Control (ATC) di Sepinggan dan Samarinda. Mereka harus mengatur lalu lintas udara dari tiga bandara yang jaraknya terlalu berdekatan sebuah situasi yang sebenarnya melanggar aturan keselamatan penerbangan sendiri. Akan terjadi kanibalisme. Kalau ramai, ATC kewalahan. Kalau sepi, ya itu tadi, anggaran membengkak percuma.

Kita jadi lelah mengawasi jungkir baliknya regulasi yang justru dilakukan pemerintah sendiri. Minggu lalu saya dari Balikpapan ke Samarinda via darat, sekalian mampir ke IKN. Menurut Kepala Otorita, sudah ada sekitar 2.200 orang yang tinggal di sana ASN, tenaga kesehatan, pekerja swasta, dan lain-lain. Tapi, mereka belum akan jadi konsumen bandara dalam waktu dekat, misalnya lima tahun ke depan. Perjalanan dari Balikpapan ke IKN sendiri masih makan waktu 2-3 jam, tergantung padatnya jalan tol Balsam dan jalan kabupaten.

Langkah pemerintah sekarang bagaimana?

Nasi sudah jadi bubur. Bandara VVIP IKN sudah selesai dibangun dan siap beroperasi. Tapi, alih-alih digunakan sesuai rencana awal, malah sedang disiapkan untuk berubah status jadi bandara umum. Padahal, secara komersial, kecil kemungkinan bandara ini akan ramai. Kedekatan lokasi dengan dua bandara yang sudah ada justru akan memicu persaingan tidak sehat. Sementara, Sepinggan dan Pranoto saja belum optimal dan masih merugi bagi pengelolanya, PT Angkasa Pura. Lalu, siapa yang menanggung kerugian? Pasti APBN kita.

Karena itu, perubahan status itu sebaiknya diurungkan. Sejak awal, saya sudah mengingatkan Kemenhub, Kemenkeu, dan Kemenko Perekonomian. Lewat berbagai komentar dan tulisan, saya sampaikan bahwa membangun bandara baru untuk IKN, termasuk bandara VVIP, itu tidak perlu. Emangnya, dari mana datangnya VVIP yang akan membanjiri IKN dalam lima tahun ke depan? Bandingkan dengan anggaran besar yang sudah dikeluarkan.

Urusan bandara, pemerintah khususnya Kemenhub sepertinya tak pernah kapok. Berbuat salah itu wajar, asal jadi pelajaran. Tapi melakukan kesalahan yang sama berulang kali? Itu namanya kebodohan tingkat tinggi.

Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler