Daerah Istimewa Yogyakarta patut dapat acungan jempol. Bagaimana tidak, seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan di sana kini sudah resmi berbadan hukum. Pencapaian seratus persen ini tak lepas dari komitmen kuat pemerintah daerah setempat.
Amran, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara di Kemendagri, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, langkah ini menunjukkan semangat DIY untuk memperkuat kelembagaan dan mendorong pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih.
"Apresiasi tentu Kemendagri berikan kepada Pemda DIY atas komitmennya melalui upaya strategis, akhirnya seluruh Koperasi Desa/Kelurahan telah berbadan hukum,"
ujar Amran dalam sebuah keterangan tertulis, Minggu lalu.
Data yang dirilis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat DIY, KPH Yudanegara, cukup gamblang. Hingga pertengahan Desember 2025, tercatat 438 koperasi yang sudah selesai dibentuk. Rinciannya, 392 adalah koperasi desa dan 46 sisanya koperasi kelurahan. Angka itu sekaligus menandai tercapainya target 100% di seluruh DIY.
Kalau dilihat sebarannya, Gunungkidul memimpin dengan 144 koperasi desa. Kemudian berturut-turut ada Kulon Progo (87 unit), Sleman (86), dan Bantul (75). Sementara untuk koperasi kelurahan, Kota Yogyakarta paling dominan dengan 45 unit. Kulon Progo hanya punya satu.
Artikel Terkait
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Anggaran Rp 268 Miliar untuk Penanganan Bencana Sumatera Sudah Cair
Dua Nyawa Melayang, Fortuner Terjun ke Jurang di Jalur Bromo via Malang
KPK Amankan Pejabat Kereta Api Terkait Proyek Medan Senilai Rp12 Miliar